
Latar Belakang
Praktek suap di Indonesia saat ini menjadi isu tidak ada habisnya. Hampir setiap hari di media nasional kita membaca berita mengenai korupsi dan suap. Masalah suap ini ternyata juga sudah menjadi isu global. Bank Dunia memperkirakan bahwa lebih dari USD 1 triliun transaksi suap setiap tahunnya. Mengganggu stabilitas politik, meningkatkan biaya bisnis dan berkontribusi terhadap kemiskinan. ISO menilai bahwa suap adalah salah satu masalah di dunia yang paling merusak dan kompleks. Dan selalu saja muncul meskipun upaya nasional dan internasional untuk memerangi hal ini sudah ada.
Untuk itu pada tanggal 15 Oktober 2016, ISO secara resmi menerbitkan ISO 37001:2016. ISO 37001:2016 adalah sistem manajemen anti suap (anti bribery) yang dirancang untuk membantu organisasi menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan program kepatuhan anti-suap.
Menggunakan pendekatan berbasis risiko, ISO 37001 dapat memungkinkan perusahaan untuk membuat keputusan yang lebih baik tentang mitra bisnis dan pihak ketiga, dengan memahami dan proaktif mengelola risiko yang akan hadir dari hubungan kerjasama tersebut.
Training ini memberikan pemahaman akan sistem manajemen anti suap ISO 37001 karena dimasa dan perusahaan, untuk mencegah terjadinya praktek suap dan korupsi.
Sasaran Pelatihan
- Membantu organisasi dalam mempersiapkan dan menerapkan sistem manajemen anti suap (anti bribery).
- Memahami persyaratan ISO 37001:2016 secara mendalam, serta mengidentifikasi penerapan kebijakan dan prosedur anti penyuapan di internal perusahaan.
- Memahami kepemimpinan dan komitmen dari pimpinan puncak.
- Melakukan penilaian risiko dari kegiatan organisasi dan uji kebijakan terhadap proyek, rekan bisnis dan personel.
- Mampu menerapkan kontrol keuangan, kontrol non keuangan, penerapan pengendalian, komitmen anti penyuapan, kontrol terhadap hadiah, kemurahan hati, mengelola kecukupan, meningkatkan kepedulian, pelaporan, investigasi dan penanganan anti penyuapan