pelatihan anti bribery

Pelatihan Anti Bribery PT Amythas Indonesia

Rate this post

Penyuapan telah menjadi fenomena yang menyebar luas. Ia dapat disebabkan oleh tiga hal, yaitu (1) sistem yang lemah, (2) penegakan hukum yang buruk, dan (3) budaya permisif. Standar yang diterbitkan oleh ISO pada tanggal 15 Oktober 2016 ini bertujuan untuk memberikan pemastian kepada organisasi bahwa sistem anti penyuapan yang diterapkan telah mencakup prosedur yang memadai terhadap penyuapan dan korupsi.

Pelatihan ini merupakan bagian dari program Tata Kelola Keberlanjutan (Sustainable Governance), sebagai komitmen perusahaan dalam mengimplementasikan tata kelola perusahaan yang baik dan memastikan karyawan memahami tindakan pencegahan Anti- Fraud, Anti-Bribery, dan Anti-Corruption.

Standar yang merupakan sertifikasi internasional terhadap sistem anti penyuapan ini diadopsi dan diterjemahkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai SNI ISO 37001:2016 Anti Bribery Management System dengan SK Penetapan bertanggal 6 Desember 2016.

Standar ISO 37001 merefleksikan tata kelola internasional yang baik dan dapat digunakan dalam semua yurisdiksi. Standar ini berlaku untuk organisasi kecil, medium, dan besar pada semua sektor, termasuk sektor publik, swasta, dan nirlaba.

GRC (Governance Risk & Compliacne) Indonesia  sebagai lembaga pengembangan pengetahuan dan kompetensi dalam bidang Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan membantu PT Amythas Indonesia mencapai rencana bisnis melalui pelatihan ISO 37001 di GRC Indonesia Training Center. Kegiatan Pelatihan Privat ISO 37001 Anti Bribery Management System berlangsung pada tanggal 03 April 2018 di Gedung Permata Kuningan. Pelatihan Anti Bribery penting untuk menjaga transparansi dalam sebuah perusahaan.

Open chat
Hubungi kami