Sistem pengelolaan anti suap dirancang untuk menanamkan budaya anti penyuapan dalam sebuah organisasi dan untuk mendeteksi adanya tindak penyuapan.
ISO 37001 mendefinisikan “penyuapan” sebagai tindakan menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima, atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apa pun (berupa keuangan atau nonkeuangan), langsung atau tidak langsung, terlepas dari lokasi, merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan, sebagai bujukan atau hadiah untuk orang yang bertindak atau menahan diri dari bertindak terkait kinerja dari tugas orang tersebut. Kesesuaian dengan standar ini tidak menjamin penyuapan tidak akan terjadi, tetapi standar ini dapat membantu organisasi menerapkan rancangan yang wajar dan proporsional untuk mencegah, mendeteksi, dan menanggapi penyuapan.
ISO 37001, sistem manajemen anti suap merupakan persyaratan dengan panduan penggunaan, menerapkan, memelihara dan memperbaiki sistem pengelolaan anti-penyuapan. Sistem ini bisa terlepas dari, atau diintegrasikan ke dalam keseluruhan sistem manajemen.
Hal Ini mencakup tindak penyuapan yang ada di masyarakat umum maupun tindak penyuapan yang dilakukan oleh sejumlah organisasi kecil, medium, dan besar pada semua sektor, termasuk sektor publik, swasta, dan nirlaba.
ISO 37001 dirancang untuk membantu organisasi menerapkan sistem pengelolaan anti-penyuapan. Hal ini memerlukan serangkaian tindakan untuk mengadopsi kebijakan anti-penyuapan, menunjuk seseorang untuk mengawasi kepatuhan terhadap kebijakan tersebut, memeriksa dan melatih karyawan, melakukan risiko penilaian terhadap proyek dan rekan bisnis, menerapkan kontrol financial, membuat prosedur pelaporan dan investigasi.
ISO 37001 terdiri atas 10 klausul dengan menerapkan standar dokumen sistem manajemen Annex SL. Standar dokumen ini selaras dengan berbagai standar lain yang telah dikeluarkan oleh ISO, seperti ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu dan ISO 27001:2013 Sistem Manajemen Keamanan Informasi. Kesamaan ini memudahkan integrasi ISO 37001 dengan standar-standar lain tersebut.
Melaksanakan sistem manajemen anti-penyuapan membutuhkan arahan kebijakan dari manajemen puncak serta program-program yang harus disosialisasikan ke semua staf dan pihak eksternal seperti kontraktor, pemasok dan mitra kerja sama.
Dengan cara ini, diharapkan dapat mengurangi risiko penyuapan dan dapat memberikan bukti kepada manajemen, karyawan, pelanggan, dan rekan bisnis bahwa organisasi telah menerapkan standar anti penyuapan yang diakui secara internasional. Hal ini juga menggambarkan bahwa perusahaan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mencegah terjadinya penyuapan.