Korupsi Rp193 Triliun di Pertamina: Apa yang Gagal dari Penerapan ISO 37001 Anti-Penyuapan?

Korupsi Rp193 Triliun di Pertamina: Apa yang Gagal dari Penerapan ISO 37001 Anti-Penyuapan?

Artikel
3/5 - (2 votes)

Korupsi di perusahan milik negara seperti Pertamina menjadi sorotan publik akhir ini karena menyebabkan kerugian negara mencapai RP193 triliun. 

Kasus ini semakin ironis ditambahkan dengan Pertamina yang ternyata telah menerapkan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP), sebuah standar internasional yang bertujuan mencegah praktik suap dalam organisasi. Namun, meskipun telah mengantongi sertifikasi ISO 37001, kasus korupsi masih terjadi di Pertamina. 

Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah penerapan ISO 37001 tidak efektif, atau ada faktor lain yang membuat standar ini tidak berjalan optimal? Artikel ini akan membahas lebih dalam mengenai kasus korupsi di Pertamina, implementasi ISO 37001, serta tantangan dan strategi agar sistem anti-penyuapan ini lebih efektif.

Korupsi Rp193 T Pertamina

Pada Februari 2025, Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun. 

Kerugian ini berasal dari beberapa komponen, termasuk ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) melalui perantara, serta pemberian kompensasi dan subsidi. 

Selain itu, ada indikasi kolusi antara pejabat Pertamina dan perantara dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang, yang menyebabkan harga dasar acuan penetapan harga indeks pasar (HIP) BBM menjadi lebih tinggi, sehingga meningkatkan beban kompensasi dan subsidi dari pemerintah. 

Dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka. Tujuh diantaranya merupakan pejabat tinggi di Pertamina yaitu Riva Siahaan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Sasmita Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Dicky R. Jatmiko Direktur Utama PT Pertamina Trans Kontinental, Achmad Safiun Direktur Utama PT Pertamina Training and Consulting, Maya Kusmaya Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.

Baca juga : Mari Lawan Suap: Laporkan Gratifikasi dan Tindak Pidana Korupsi

Penerapan ISO 37001 Anti-Penyuapan di Pertamina

Pertamina secara resmi menerapkan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP) sebagai upaya memperkuat sistem pengendalian korupsi dalam perusahaan. 

ISO 37001 dirancang untuk membantu organisasi mendeteksi, mencegah, dan menangani tindakan suap dengan membangun kebijakan dan prosedur yang kuat. 

Dalam praktiknya, penerapan ISO 37001 di Pertamina mencakup beberapa aspek utama, seperti pelatihan bagi karyawan, pembuatan pedoman anti-penyuapan, membangun sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system), serta penerapan sanksi tegas bagi pelanggar. Namun, meskipun langkah-langkah ini telah diterapkan, nyatanya masih ada kelemahan dalam implementasinya.

Baca juga : ISO 37001:2025: Pembaruan Sistem Anti-Suap yang Wajib Diketahui Setiap Organisasi

Pengertian ISO 37001 Anti-Penyuapan

ISO 37001 adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan dan pedoman untuk membangun, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan sistem manajemen anti-penyuapan dalam organisasi. 

Standar ini bertujuan membantu organisasi mencegah, mendeteksi, dan menangani kasus suap dengan lebih efektif. Elemen utama yang dicakup oleh standar ini meliputi penilaian risiko suap, kebijakan anti-penyuapan, due diligence terhadap mitra bisnis, pemantauan transaksi keuangan, serta mekanisme pelaporan pelanggaran. 

Jika diterapkan dengan benar, ISO 37001 seharusnya dapat meminimalkan potensi suap dan korupsi di dalam organisasi.

Baca juga : 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia: Mengungkap Kerugian Triliunan dan Solusi ISO 37001 Anti-Penyuapan

Analisis Pertamina Masih Korupsi Meski Telah Mendapat ISO 37001 

Meskipun Pertamina telah mengimplementasikan ISO 37001:2016, yang merupakan standar internasional untuk sistem manajemen anti-penyuapan (SMAP), masih terdapat praktik korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di perusahaan tersebut. Untuk menganalisis mengapa permasalahan ini masih terjadi, kita perlu melihat beberapa faktor yang dapat menghambat efektivitas implementasi ISO 37001 dan sistem pengendalian korupsi secara umum.

  • Komitmen dari Pimpinan yang Tidak Memadai

ISO 37001 memang mengharuskan adanya komitmen dari manajemen puncak untuk mencegah praktik penyuapan dalam organisasi. Namun, berdasarkan pengamatan dalam banyak kasus, komitmen dari pimpinan sering kali hanya sebatas formalitas. Direksi Pertamina, meskipun telah menerapkan kebijakan anti-penyuapan, mungkin saja tidak secara aktif memperkuat budaya integritas dalam perusahaan. Tanpa adanya komitmen yang tulus dan berkelanjutan dari pimpinan, kebijakan anti-penyuapan hanya akan menjadi prosedur administratif tanpa dampak nyata.

Sebagai contoh, ketika direksi yang terlibat dalam korupsi adalah bagian dari sistem manajemen yang telah diberlakukan, hal ini menciptakan kesenjangan besar antara kebijakan dan praktik. Pimpinan yang terlibat dalam tindakan korupsi mungkin tidak cukup mendorong perubahan budaya atau mengawasi implementasi kebijakan tersebut dengan baik.

  • Sistem Whistleblowing yang Tidak Efektif

ISO 37001 mengharuskan adanya mekanisme pelaporan pelanggaran (whistleblowing system), yang memberikan kesempatan kepada karyawan untuk melaporkan tindakan suap tanpa takut akan pembalasan. Namun, kenyataannya, banyak perusahaan yang memiliki sistem ini secara formal tetapi tidak efektif. Dalam banyak kasus, karyawan enggan menggunakan sistem ini karena ketakutan akan retaliasi atau karena mereka merasa laporan mereka tidak akan ditindaklanjuti.

Di Pertamina, meskipun sistem whistleblowing telah diterapkan, adanya ketidakpercayaan terhadap sistem ini mungkin membuatnya tidak berguna. Karyawan yang mungkin mengetahui adanya praktik suap dan korupsi cenderung tidak melaporkan karena takut akan dampak negatif terhadap karier atau keselamatan mereka.

  • Penerapan ISO 37001 yang Hanya Formalitas

Banyak organisasi yang mengadopsi ISO 37001 hanya sebagai bagian dari upaya pemenuhan standar internasional dan bukan sebagai bagian integral dari budaya perusahaan. Penerapan yang hanya bersifat formalitas ini berarti bahwa kebijakan anti-penyuapan hanya ada di atas kertas dan tidak dijalankan dengan sungguh-sungguh dalam kegiatan sehari-hari perusahaan.

Dalam hal ini, jika Pertamina hanya melakukan implementasi ISO 37001 tanpa mendalami dan menjalankan sistem manajemen anti-penyuapan dengan sungguh-sungguh, maka kebijakan tersebut bisa jadi hanya menjadi prosedur administratif belaka, yang tidak mempengaruhi perilaku korupsi di dalam perusahaan.

  • Kurangnya Pengawasan dan Evaluasi Berkelanjutan

ISO 37001 menuntut adanya evaluasi dan pengawasan secara terus-menerus terhadap penerapan kebijakan anti-penyuapan. Tanpa evaluasi berkelanjutan, standar ini bisa jadi tidak dapat mengikuti dinamika dan tantangan baru yang muncul, seperti modifikasi dalam pola tindak pidana korupsi atau perubahan dalam struktur organisasi.

Jika pengawasan tidak dilakukan secara rutin dan mendalam, maka kebijakan anti-penyuapan bisa berjalan dengan mekanisme yang lemah. Selain itu, jika tidak ada umpan balik yang jelas tentang efektivitas kebijakan tersebut, maka korupsi dapat terus terjadi meskipun ada sistem yang dirancang untuk mencegahnya.

  • Kesulitan dalam Pengendalian Kolusi dan Sistem yang Kompleks

Salah satu masalah utama yang dihadapi oleh perusahaan besar seperti Pertamina adalah kolusi antara pejabat dan pihak ketiga, seperti pemasok atau mitra bisnis. Korupsi sering kali melibatkan pihak eksternal yang berkolaborasi dengan internal perusahaan untuk melakukan manipulasi atau penyuapan. Dalam kasus Pertamina, ada indikasi kolusi antara pejabat Pertamina dan pihak perantara dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang. Korupsi jenis ini sulit untuk terdeteksi hanya dengan prosedur internal dan kebijakan anti-penyuapan yang ada.

Jadi, meskipun Pertamina telah mendapatkan sertifikasi ISO 37001, berbagai faktor masih menghambat efektivitas implementasi sistem manajemen anti-penyuapan. Tanpa komitmen kuat dari pimpinan, sistem whistleblowing yang efektif, dan evaluasi yang terus-menerus, kebijakan ini hanya akan menjadi formalitas yang tidak mampu mencegah atau mengatasi praktik korupsi. Oleh karena itu, untuk mengurangi atau menghilangkan korupsi di perusahaan, perlu ada perubahan budaya yang mendalam, pengawasan yang ketat, dan perlindungan yang kuat bagi whistleblower.

Oleh sebab itu, pertamina harus memperkuat pengawasan internal, meningkatkan perlindungan bagi whistleblower, serta menanamkan budaya integritas yang nyata di setiap tingkatan perusahaan. Dengan langkah-langkah ini, implementasi ISO 37001 dapat lebih efektif dalam memerangi korupsi.

Baca juga : Cara Menghilangkan Budaya Korupsi di Perusahaan dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016

Strategi Implementasi ISO 37001 

Agar ISO 37001 benar-benar efektif dalam mencegah suap dan korupsi, diperlukan strategi yang lebih komprehensif:

  • Memperkuat Budaya Anti-Korupsi
    Implementasi ISO 37001 harus disertai dengan upaya membangun budaya integritas di semua tingkatan organisasi. Ini bisa dilakukan melalui pelatihan berkala, komunikasi terbuka, serta penghargaan bagi karyawan yang berani melaporkan pelanggaran.
  • Memperketat Pengawasan dan Audit Internal
    Sistem audit internal yang ketat akan membantu mendeteksi kelemahan dalam penerapan ISO 37001. Penggunaan teknologi seperti data analytics juga bisa membantu mengidentifikasi transaksi mencurigakan dengan lebih cepat.
  • Menjamin Perlindungan bagi Pelapor (Whistleblower Protection)
    Perusahaan harus memastikan bahwa karyawan yang melaporkan praktik penyuapan dilindungi dari ancaman atau balasan negatif. Ini bisa dilakukan dengan membuat kebijakan perlindungan whistleblower yang kuat dan sistem pelaporan anonim yang aman.

Kesimpulan

Meskipun Pertamina telah menerapkan ISO 37001, kenyataannya masih ada kasus korupsi yang terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan sistem manajemen anti-penyuapan tidak cukup hanya dalam bentuk sertifikasi, tetapi juga harus didukung oleh komitmen kuat dari seluruh elemen perusahaan. 

Agar ISO 37001 dapat berjalan efektif, Pertamina dan perusahaan lain perlu memperkuat pengawasan, meningkatkan budaya anti-korupsi, serta memastikan perlindungan bagi pelapor pelanggaran. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan standar anti-penyuapan tidak hanya menjadi formalitas.

FAQ – Pertamina dan Implementasi ISO 37001 Anti-Penyuapan

  1. Apa itu ISO 37001?
    ISO 37001 adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk membangun, menerapkan, dan mempertahankan sistem manajemen anti-penyuapan dalam organisasi. Tujuannya adalah untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani suap dengan lebih efektif.
  2. Mengapa meskipun Pertamina sudah memiliki ISO 37001, korupsi masih terjadi?
    Meskipun Pertamina sudah menerapkan ISO 37001, beberapa faktor seperti komitmen pimpinan yang tidak memadai, sistem whistleblowing yang tidak efektif, dan kurangnya pengawasan yang berkelanjutan menghambat efektivitas implementasi sistem anti-penyuapan.
  3. Apa saja tantangan yang dihadapi dalam penerapan ISO 37001 di Pertamina?
    Tantangan utama termasuk komitmen dari pimpinan yang kurang kuat, sistem whistleblowing yang tidak dipercaya, penerapan yang hanya formalitas, serta kesulitan dalam mengendalikan kolusi antara pejabat Pertamina dan pihak ketiga.
  4. Apa yang perlu dilakukan agar ISO 37001 lebih efektif di Pertamina?
    Untuk meningkatkan efektivitas ISO 37001, Pertamina perlu memperkuat budaya anti-korupsi, memperketat pengawasan dan audit internal, serta memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pelapor pelanggaran (whistleblowers).
  5. Bagaimana cara Pertamina memperkuat budaya anti-korupsi?
    Pertamina dapat membangun budaya integritas dengan memberikan pelatihan rutin, menciptakan komunikasi terbuka, dan memberikan penghargaan bagi karyawan yang berani melaporkan pelanggaran.
  6. Apa itu sistem whistleblowing?
    Sistem whistleblowing adalah mekanisme yang memungkinkan karyawan melaporkan tindakan penyuapan atau korupsi tanpa takut akan balasan atau diskriminasi. Namun, untuk efektif, sistem ini harus aman, anonim, dan dapat dipercaya.
  7. Apa saja yang perlu diperbaiki agar ISO 37001 berhasil mencegah korupsi di Pertamina?
    Penerapan ISO 37001 harus melibatkan komitmen yang lebih kuat dari pimpinan, evaluasi berkala atas implementasi kebijakan anti-penyuapan, serta pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan prosedur.
Open chat
Hubungi kami