Tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance – GCG) menjadi pijakan penting bagi perusahaan publik dalam menjaga transparansi, integritas, dan akuntabilitas.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara rutin mendorong perusahaan untuk meningkatkan standar GCG mereka sebagai langkah antisipasi terhadap risiko tata kelola dan reputasi.Pada tahun 2025, sejumlah perusahaan berhasil menonjol dalam penilaian OJK melalui komitmen kuat terhadap praktek GCG.
Daftar Isi
Good Corporate Governance (GCG)
Dalam konteks dunia usaha modern, Good Corporate Governance (GCG) bukan hanya sekadar kewajiban normatif, melainkan juga menjadi landasan utama dalam menciptakan perusahaan yang kompetitif, transparan, dan berkelanjutan. GCG mengacu pada sistem dan proses yang digunakan oleh perusahaan untuk mengarahkan dan mengelola kegiatan bisnisnya, dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan berbagai pemangku kepentingan—seperti pemegang saham, manajemen, karyawan, pelanggan, mitra bisnis, hingga masyarakat luas.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penerapan prinsip-prinsip GCG bertujuan untuk memperkuat kepercayaan investor, menciptakan stabilitas pasar keuangan, serta menekan risiko kecurangan dan manipulasi.
Penerapan GCG bukan hanya tanggung jawab direksi atau komisaris, tetapi mencakup semua level organisasi. Budaya tata kelola yang baik harus melekat dalam kebijakan internal, sistem pengendalian internal, serta etika kerja sehari-hari.
Perusahaan yang mampu menegakkan tata kelola yang baik akan lebih siap menghadapi dinamika bisnis global, meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan, serta memiliki daya saing yang kuat di pasar domestik maupun internasional.
Baca juga : Penerapan Teknologi Informasi untuk Mendukung Pilar-Pilar Good Corporate Governance (GCG)
Kriteria Good Corporate Governance Menurut OJK
Untuk mengukur sejauh mana suatu perusahaan telah menerapkan prinsip tata kelola yang baik, OJK menggunakan sejumlah kriteria utama yang dijabarkan dalam regulasi dan praktik penilaian GCG tahunan.
- Transparansi – publikasi informasi keuangan dan operasional secara tepat waktu.
- Akuntabilitas – struktur peran yang jelas antara komite-komite, direksi, dan manajemen.
- Tanggung Jawab – kepatuhan terhadap peraturan dan penerapan tanggung jawab sosial/perusahaan (CSR).
- Independensi – dewan komisaris dan direksi minimal memiliki komposisi independen.
- Kewajaran – perlakuan adil terhadap semua pemangku kepentingan, termasuk pemegang minoritas.
Baca juga : Peran Manajemen Risiko dalam Mendukung Praktik Good Corporate Governance (GCG) yang Efektif
Optimalkan Tata Kelola Perusahaan dengan Good Corporate Governance (GCG)
Tata Kelola Perusahaan yang Baik—Good Corporate Governance (GCG)—merupakan fondasi penting untuk membangun organisasi yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
GRC Indonesia mempersembahkan pelatihan Good Corporate Governance (GCG), dirancang khusus bagi perusahaan dan lembaga yang ingin memperkuat integritas, memperbaiki reputasi, serta meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan.
Tujuan Pelatihan GCG
- Memahami konsep dasar dan prinsip-prinsip GCG
- Mampu merancang dan mengimplementasikan GCG secara efektif
- Menguasai teknik assessment GCG menggunakan tool dan parameter standar
- Mengenali faktor penyebab kegagalan tata kelola yang buruk (bad governance)
- Mampu mengidentifikasi dan menyelesaikan tantangan praktis dalam penerapan GCG di organisasi.
Terapkan Good Corporate Governance secara komprehensif dengan GRC Indonesia—bangun perusahaan yang tangguh, beretika, dan dipandang sebagai pemimpin di industrinya. Pelajari silabus selengkapnya DI SINI.
Berikut urutan 47 perusahaan peraih skor tertinggi Corporate Governance hasil penilaian IICD.
- PT ABM Investama Tbk,
- PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk,
- PT Aneka Tambang (Persero) Tbk,
- PT Astra International Tbk,
- PT Bank Central Asia Tbk,
- PT Bank CIMB Niaga Tbk,
- PT Bank Danamon Tbk,
- PT Bank International Indonesia Tbk,
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,
- PT Bank Negara Indonesia Tbk,
- PT Bank NISP Tbk,
- PT Bank Rakyat Indonesia Tbk,
- PT Bank Tabungan Negara Tbk,
- PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk,
- PT XL Axiata Tbk,
- PT Garuda Indonesia (Persero )Tbk,
- PT Indo Tambangraya Megah Tbk,
- PT Indosat Tbk,
- PT Jasa Marga (Persero) Tbk,
- PT Perusahaan Gas Negara Tbk,
- PT Semen Indonesia (Persero) Tbk,
- PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) Tbk,
- PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,
- PT Waskita Karya (Persero) Tbk,
- PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
- PT AKR Corporindo Tbk,
- PT Bank Mega Tbk,
- PT Bank Pan Indonesia Tbk,
- PT Bank Permata Tbk,
- PT Bank Tabungan Pensiunan Negara Tbk,
- PT Bumi Resources Tbk,
- PT Ciputra Development Tbk,
- PT Golden Energy Mines Tbk,
- PT Hero Supermarket Tbk,
- PT Holcim Indonesia Tbk,
- PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk,
- PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk,
- PT Indofood Sukses Makmur Tbk,
- PT Kalbe Farma Tbk,
- PT Lippo Karawaci Tbk,
- PT Pacific Utama Tbk,
- PT Pakuwon Jati Tbk,
- PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk,
- PT Surya Citra Media Tbk,
- PT Tower Bersama Infrastructure Tbk,
- PT Unilever Indonesia Tbk,
- PT United Tractors Tbk, PT Vale Indonesia Tbk.





