ARTI PENYUAPAN DAN GRATIFIKASI

ARTI PENYUAPAN DAN GRATIFIKASI DALAM ISO 37001:2016

5/5 - (1 vote)

ISO 37001:2016 Anti Bribery Management System atau yang biasa disebut SMAP (Sistem Manajemen Anti Suap) adalah suatu standar yang dikeluarkan oleh ISO untuk mengatur mengenai kepatuhan terkait anti penyuapan. Yang mana standar ini dibentuk untuk membantu organisasi dalam mencegah, mendeteksi dan menangani korupsi & suap. Dalam praktiknya suap sering dikaitkan dengan gratifikasi yang sama-sama memiliki maksud untuk memperlancar suatu usaha, kegiatan, proyek, dll. Lalu apa itu Penyuapan (suap) dan apa itu Gratifikasi? Mari kita kupas. 

Perbedaan Penyuapan dan Gratifikasi

  1. Berdasarkan Pengertian (menurut Wikipedia):
  2. Penyuapan (Suap) adalah tindakan memberikan uang, barang atau bentuk lain dari pembalasan dari pemberi usap kepada penerima suap yang dilakukan untuk mengubah sikap penerima atas suatu kepentingan.
  3. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya.
  4. Berdasarkan Peraturan:
  5. Penyuapan (Suap) = Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
  6. Gratifikasi = Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).
  7. Berdasarkan Sifat:
  8. Penyuapan (Suap) bersifat transaksional dan langsung, yang diberikan secara bersamaan dengan proses kerja sama yang sedang berlangsung.
  9. Gratifikasi bersifat tidak transaksional. Kebanyakan gratifikasi ini dilakukan setelah kerja sama selesai atau bahkan sebelum ada kerja sama. Gratifikasi sering dianggap sebagai “Penyuapan yang disamarkan” atau “Suap yang tertunda”.
  10. Berdasarkan Sanksi/hukuman:
  11. Penyuapan (Suap) berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1980: Pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya 15 juta rupiah.
  12. Gratifikasi berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001: Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Contoh-contoh Pemberian Gratifikasi

Dalam Buku Saku Memahami Gratifikasi yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dalam disebutkan contoh-contoh sebagai berikut:

  1. Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekan atau bawahannya.
  2. Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak pejabat oleh rekan kantor pejabat tersebut.
  3. Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma.
  4. Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang dari rekanan.
  5. Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat.
  6. Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan.
  7. Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja.
  8. Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu.

Jika dilihat dari contoh yang disebutkan pada Buku Saku Memahami Gratifikasi yang telah dibuat oleh KPK, berlaku pada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. Namun, pada masa ini suap dan gratifikasi sudah menjadi hal yang lumrah bahkan sudah umum terjadi, tidak hanya berlaku untuk Pegawai/Penyelenggara Negara saja melainkan organisasi/perusahaan swasta juga, sehingga dapat dikatakan menjadi bentuk budaya. Di mana hal ini dapat merugikan perusahaan. Oleh karena itu, sangat penting bagi perusahaan/organisasi menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 yang dapat mencegah atau mengurangi terjadinya suap dan gratifikasi.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Menerima Gratifikasi?

Pada UU Nomor 20 Tahun 2001 setiap gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari sejak diterimanya gratifikasi, jika tidak dilaporkan, maka dianggap sebagai suap. Gratifikasi yang dilaporkan baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Ancaman bagi tindak pidana penerima gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Dari keterangan yang telah dijabarkan di atas dapat disimpulkan. Dilihat dari pengertian, peraturan, dan sanksinya, bahwa “suap” dapat berupa janji, sedangkan “gratifikasi” merupakan pemberian dalam arti luas dan bukan janji. Perbuatan gratifikasi dapat dianggap sebagai suap jika berkaitan dengan jabatan dari Pejabat Negara yang menerima hadiah tersebut.

Referensi:

  1. ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (BSN, 2016);
  2. Buku Saku Memahami Gratifikasi.
Open chat
Hubungi kami