Penerapan Internal Control over Financial Reporting (ICoFR) kini menjadi topik hangat di kalangan perusahaan publik Indonesia. Terbitnya POJK Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerapan Sistem Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan menegaskan peran vital Dewan Komisaris dalam memastikan keandalan laporan keuangan dan integritas sistem pengendalian internal.
Regulasi ini lahir di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola korporasi (Good Corporate Governance / GCG). Dewan Komisaris tidak lagi hanya menjadi pengawas pasif, tetapi juga berperan aktif dalam memastikan sistem pengendalian internal perusahaan berjalan efektif. Artikel ini akan membahas secara komprehensif peran Dewan Komisaris dalam pengawasan ICoFR sesuai dengan POJK 15/2024, serta bagaimana perusahaan dapat memperkuat implementasinya.
Daftar Isi
Apa Itu ICoFR dan Mengapa Penting
Internal Control over Financial Reporting (ICoFR) adalah sistem pengendalian internal yang dirancang untuk memberikan keyakinan memadai bahwa laporan keuangan perusahaan disusun secara andal, akurat, dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
ICoFR mencakup kebijakan, prosedur, dan aktivitas pengendalian yang memastikan transaksi dicatat dengan benar, aset dilindungi dari penyalahgunaan, dan laporan keuangan bebas dari salah saji material.
Penerapan ICoFR menjadi penting karena:
- Membantu mencegah dan mendeteksi kecurangan (fraud).
- Meningkatkan kepercayaan investor dan regulator.
- Menjadi dasar bagi penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG).
Pokok-Pokok Aturan dalam POJK 15/2024
POJK 15/2024 menegaskan bahwa setiap Emiten dan Perusahaan Publik wajib menerapkan sistem pengendalian internal atas pelaporan keuangan. Beberapa poin penting dalam regulasi ini meliputi:
- Tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris
Direksi bertanggung jawab atas penerapan sistem ICoFR, sedangkan Dewan Komisaris melakukan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap efektivitasnya.
- Pelaporan dan Evaluasi Tahunan
Perusahaan wajib melaporkan hasil penilaian efektivitas ICoFR setiap tahun kepada OJK.
- Keterlibatan Komite Audit
Komite Audit membantu Dewan Komisaris dalam memantau efektivitas pengendalian internal serta mengevaluasi temuan audit.
- Dokumentasi dan Bukti Implementasi
Setiap proses pengendalian harus terdokumentasi dengan baik untuk memastikan audit trail yang jelas.
Dengan penerapan POJK ini, OJK menekankan pentingnya integritas sistem keuangan dan peran aktif organ pengawas dalam menjamin akurasi laporan keuangan.
Baca juga : Integrasi ICoFR dan GRC: Strategi Kepatuhan Modern
Peran Strategis Dewan Komisaris dalam Pengawasan ICoFR
Dewan Komisaris memiliki peran kunci dalam menjaga kualitas pengendalian internal perusahaan. Berdasarkan POJK 15/2024, peran tersebut meliputi beberapa aspek utama:
1. Mengarahkan dan Mengawasi Strategi Pengendalian Internal
Dewan Komisaris memastikan bahwa Direksi menetapkan strategi pengendalian internal yang selaras dengan tujuan bisnis dan prinsip GCG. Mereka juga menilai apakah kebijakan yang diterapkan mencakup seluruh risiko material yang dapat memengaruhi laporan keuangan.
2. Melakukan Review terhadap Efektivitas ICoFR
Komisaris wajib meninjau hasil evaluasi tahunan sistem ICoFR dan meminta tindak lanjut terhadap kelemahan yang ditemukan. Proses review ini biasanya dilakukan melalui Komite Audit yang bertanggung jawab melaporkan hasil pengawasan secara periodik.
3. Memastikan Independensi dan Kompetensi Komite Audit
Komite Audit adalah perpanjangan tangan Dewan Komisaris dalam pengawasan internal. Oleh karena itu, Komisaris harus memastikan anggota komite memiliki keahlian di bidang akuntansi, audit, dan manajemen risiko untuk dapat menjalankan tugas secara objektif.
4. Menjamin Kepatuhan terhadap Regulasi OJK
Dewan Komisaris berperan memastikan bahwa perusahaan tidak hanya patuh terhadap ketentuan POJK 15/2024, tetapi juga terhadap seluruh regulasi yang berkaitan dengan pelaporan keuangan dan tata kelola.
5. Menjaga Komunikasi yang Efektif dengan Auditor Internal dan Eksternal
Kolaborasi antara Dewan Komisaris, auditor internal, dan auditor eksternal menjadi kunci dalam memperkuat keandalan laporan keuangan. Dewan Komisaris perlu memastikan komunikasi berjalan terbuka dan hasil audit ditindaklanjuti secara tepat waktu.
Baca juga : RegTech: Solusi GRC Pasca RGS 2025 OJK
Tantangan dalam Pengawasan ICoFR
Meskipun peran Dewan Komisaris sangat penting, implementasi pengawasan ICoFR menghadapi sejumlah tantangan, antara lain:
- Keterbatasan pemahaman teknis Dewan Komisaris tentang sistem pengendalian internal yang kompleks.
- Ketergantungan tinggi pada laporan dari manajemen atau Komite Audit.
- Kurangnya sistem monitoring berbasis teknologi yang terintegrasi.
Untuk itu, pelatihan dan peningkatan kapasitas Dewan Komisaris menjadi langkah penting agar mereka dapat menjalankan fungsi pengawasan secara efektif dan independen.
Baca juga : ICoFR Wajib! Strategi Menghadapi Implementasi POJK 15/2024 yang Efektif
Rekomendasi: Solusi GRC dari Proxsis untuk Penguatan ICoFR
Dalam memperkuat sistem pengendalian internal, perusahaan dapat memanfaatkan layanan Governance, Risk, and Compliance (GRC) dari Proxsis.
Layanan GRC ini membantu organisasi dalam:
- Mengintegrasikan sistem tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan secara menyeluruh.
- Melakukan asesmen efektivitas ICoFR dan perbaikan terhadap area risiko tinggi.
- Mengembangkan kebijakan pengendalian internal berbasis teknologi dan praktik terbaik.
Dengan dukungan tim ahli berpengalaman, Proxsis memastikan setiap perusahaan dapat menerapkan ICoFR sesuai dengan ketentuan POJK 15/2024 serta memperkuat budaya kepatuhan di seluruh lini organisasi.
Kesimpulan
POJK 15/2024 menandai langkah penting dalam memperkuat sistem pengendalian internal perusahaan publik di Indonesia. Dalam konteks ini, Dewan Komisaris memegang peran strategis sebagai pengawas utama yang menjamin integritas laporan keuangan dan kepatuhan terhadap regulasi.
Dengan pengawasan yang aktif, komunikasi yang terbuka, dan dukungan teknologi GRC yang tepat, perusahaan dapat membangun tata kelola yang lebih kuat, transparan, dan berkelanjutan.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
- Apa itu ICoFR?
ICoFR adalah sistem pengendalian internal yang memastikan laporan keuangan disusun secara akurat dan andal. - Apa dasar hukum penerapan ICoFR di Indonesia?
Dasar hukumnya adalah POJK Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerapan Sistem Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan. - Siapa yang bertanggung jawab atas penerapan ICoFR?
Direksi bertanggung jawab atas penerapan, sementara Dewan Komisaris berperan dalam pengawasan. - Bagaimana peran Komite Audit dalam pengawasan ICoFR?
Komite Audit membantu Dewan Komisaris menilai efektivitas pengendalian dan menindaklanjuti temuan audit. - Apakah perusahaan swasta non-publik wajib menerapkan ICoFR?
Meskipun tidak diwajibkan oleh OJK, penerapan ICoFR disarankan untuk meningkatkan tata kelola dan akuntabilitas internal. - Apa tantangan utama dalam pengawasan ICoFR oleh Dewan Komisaris?
Tantangan utamanya adalah keterbatasan pemahaman teknis dan ketergantungan pada laporan manajemen. - Bagaimana perusahaan dapat memperkuat ICoFR secara efektif?
Dengan melakukan asesmen berkala, memperkuat peran Komite Audit, dan memanfaatkan solusi GRC seperti yang disediakan oleh Proxsis.
Perlu pendampingan dalam implementasi dan evaluasi ICOFR sesuai POJK 15/2024?
Tim konsultan GRC Indonesia siap membantu Anda merancang sistem pengendalian internal yang efektif dan sesuai standar regulator.