Regulasi ICoFR: Meningkatkan Transparansi Pelaporan Keuangan Bank-Bank Indonesia

Regulasi ICoFR: Meningkatkan Transparansi Pelaporan Keuangan Bank-Bank Indonesia

Artikel
Rate this post

Industri perbankan Indonesia menghadapi tekanan yang meningkat untuk menjaga integritas pelaporan keuangan di tengah tuntutan transparansi dan pengawasan yang lebih ketat. 

Gagalnya sistem pengendalian internal dapat menimbulkan risiko material, mencoreng reputasi lembaga, dan mengganggu stabilitas sektor keuangan secara menyeluruh.

Menjawab tantangan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan regulasi baru untuk memastikan bahwa laporan keuangan yang disusun oleh bank-bank nasional benar-benar mencerminkan kondisi yang akurat dan dapat diandalkan. 

Salah satu pendekatan utama yang ditekankan adalah penerapan Internal Control over Financial Reporting (ICoFR) sebagai fondasi pengawasan internal keuangan yang efektif.

Peraturan OJK Nomor 15 Tahun 2024

Peraturan OJK Nomor 15 Tahun 2024 menetapkan bahwa seluruh bank di Indonesia wajib menerapkan sistem pengendalian internal atas pelaporan keuangan, atau yang dikenal sebagai ICoFR. 

Regulasi ini merupakan respons terhadap peningkatan kasus ketidaksesuaian pelaporan, manipulasi akuntansi, dan lemahnya pengawasan atas penyajian laporan keuangan di sektor perbankan.

POJK 15/2024 mewajibkan bank memiliki kerangka kerja ICoFR yang terdokumentasi, berjalan efektif, dan diaudit secara berkala oleh pihak independen. 

OJK juga mewajibkan Dewan Komisaris dan Direksi untuk bertanggung jawab langsung atas keandalan proses pelaporan keuangan, serta memberikan laporan tahunan atas efektivitas ICoFR kepada publik.

Baca juga : Apa Itu Sanksi OJK Berbasis Risiko untuk Industri Asuransi Indonesia?

Pentingnya Integritas Pelaporan Keuangan

Menjaga integritas pelaporan keuangan bukan sekadar memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menyangkut kredibilitas bank di mata investor, regulator, dan masyarakat. Ketika pelaporan keuangan tidak akurat, seluruh proses pengambilan keputusan strategis dalam bank berpotensi keliru.

  • Mencegah Kecurangan dan Manipulasi Laporan
    Sistem pengendalian internal mencegah risiko penipuan yang dilakukan oleh internal organisasi. Tanpa kontrol yang kuat, celah untuk menyalahgunakan aset, menyembunyikan liabilitas, atau memanipulasi laba sangat besar.
  • Meningkatkan Kepercayaan Stakeholder
    Investor, kreditur, dan regulator mengandalkan laporan keuangan sebagai dasar keputusan. Keandalan dan transparansi laporan keuangan menjadi fondasi utama reputasi dan keberlangsungan institusi perbankan.
  • Mematuhi Peraturan dan Mencegah Sanksi
    Kegagalan dalam memenuhi standar pelaporan dapat mengakibatkan sanksi administratif, denda, atau bahkan pembekuan kegiatan usaha. Dengan menerapkan ICoFR secara konsisten, bank tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga memperkuat struktur pengelolaan risikonya.

Persyaratan ICoFR untuk Bank-Bank Indonesia

OJK melalui POJK 15/2024 menetapkan bahwa penerapan ICoFR tidak bisa hanya bersifat formalitas. Sistem ini harus dirancang, diimplementasikan, dan dimonitor secara menyeluruh untuk mencakup setiap aspek pelaporan keuangan, mulai dari pencatatan transaksi, pelaporan interim, hingga pelaporan tahunan.

Beberapa persyaratan utama ICoFR untuk bank di Indonesia meliputi:

  • Dokumentasi dan Evaluasi Proses
    Setiap proses dalam siklus pelaporan keuangan harus memiliki dokumentasi yang jelas, terstruktur, dan dapat ditelusuri. Bank juga wajib melakukan evaluasi internal tahunan atas efektivitas sistem ICoFR.
  • Penunjukan Penanggung Jawab ICoFR
    Perlu ada unit atau fungsi khusus dalam organisasi yang memiliki tanggung jawab langsung dalam memastikan efektivitas ICoFR. Posisi ini harus memiliki otoritas dan akses terhadap data keuangan utama.
  • Audit Independen dan Laporan Kepada OJK
    Pelaksanaan ICoFR harus dikaji oleh auditor independen yang kompeten, dan hasilnya dilaporkan kepada OJK sebagai bagian dari laporan tahunan bank. Evaluasi ini wajib memuat temuan, rekomendasi perbaikan, dan rencana tindak lanjut.

Baca juga : Memahami ICOFR: Tujuan, Tantangan Implementasi dan Instrumennya

Perkuat Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan dengan Training ICoFR

Menerapkan sistem ICoFR memerlukan kompetensi dan pemahaman teknis dari seluruh elemen organisasi, mulai dari staf operasional hingga manajemen puncak. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, GRC Indonesia menyelenggarakan pelatihan khusus yang dirancang untuk mendukung bank dalam membangun dan mengelola ICoFR secara efektif.

GRC Indonesia sebagai penyedia pelatihan terpercaya, menghadirkan program unggulan ICoFR Intensive Training—sebuah pelatihan komprehensif yang dirancang untuk memperdalam pemahaman dan keterampilan praktis dalam menerapkan sistem ICoFR secara efektif dan berkelanjutan.

Materi Pelatihan Meliputi:

  1. Pengantar dan dasar hukum ICoFR di Indonesia
  2. Kerangka kerja COSO dan relevansi dengan pelaporan keuangan
  3. Entity Level Control (ELC), Process Level Control (PLC), dan IT Control (ITC)
  4. Metodologi penilaian risiko dan pemetaan kontrol
  5. Teknik pengujian efektivitas kontrol
  6. Penyusunan laporan dan dokumentasi ICoFR
  7. Studi kasus dan simulasi implementasi ICoFR

Jangan lewatkan kesempatan untuk meningkatkan keandalan dan integritas pelaporan keuangan organisasi Anda. Info selengkapnya dan pendaftaran dapat diakses melalui:
https://grc-indonesia.com/icofr-intensive-training/

GRC Indonesia – Mitra Terpercaya dalam Implementasi ICoFR yang Efektif dan Terkendali.

Baca juga : Membedah Tantangan dan Solusi Implementasi Kebijakan APU dan PPT di Sektor Keuangan Indonesia

Open chat
Hubungi kami