
Home / Training / Managing Legal Risk
Tingkatkan Kompetensi Legal, Compliance, dan Corporate Secretary dalam Mitigasi Risiko Hukum Korporasi
Pelatihan dan sertifikasi managing legal risk berbasis ISO 31022 membekali profesional hukum, kepatuhan, dan sekretaris perusahaan dengan keahlian mengelola risiko hukum secara terstruktur. Program intensif 2 hari dari GRC Indonesia ini mengupas identifikasi sumber risiko, audit kepatuhan, mitigasi kontrak, hingga pembuatan legal risk register — lengkap dengan sertifikat kompetensi resmi.
16 jam pembelajaran, 870 menit materi efektif
Dari konsep ISO 31022 hingga workshop legal risk register
Waktu untuk hands-on workshop & studi kasus
Sumber risiko hukum yang dibedah: kontraktual, regulasi, pihak ketiga, litigasi
Banyak organisasi menganggap divisi hukum hanya bekerja saat masalah muncul. Mereka baru memanggil pengacara saat gugatan perdata tiba di meja direksi atau sanksi administratif dijatuhkan regulator. Pendekatan reaktif seperti ini sangat berbahaya. Biaya sengketa hukum di pengadilan sering kali jauh lebih besar daripada biaya pencegahan sejak awal.
Melalui pelatihan manajemen risiko hukum, organisasi dapat membangun sistem pertahanan berlapis. Risiko hukum bukan sekadar urusan pasal dan undang-undang. Risiko ini melekat pada setiap kontrak kerja sama, kebijakan ketenagakerjaan, hubungan kemitraan, serta keputusan strategis direksi.
Ketidakpastian regulasi dan dinamika transaksi modern menuntut peran aktif legal and compliance officer. Anda dituntut bertindak sebagai mitra strategis bisnis yang mampu mengidentifikasi bahaya sebelum berkembang menjadi krisis. Program Managing Legal Risk ISO 31022 dari GRC Indonesia hadir untuk memberikan panduan praktis dan terstandarisasi secara internasional.
Mengapa
Pelatihan manajemen risiko hukum adalah program peningkatan kompetensi untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan memitigasi potensi sengketa atau pelanggaran regulasi sebelum menimbulkan kerugian finansial maupun reputasi. Pelatihan ini mengubah peran fungsi hukum dari unit kerja reaktif menjadi pengawal strategis yang melindungi sasaran bisnis organisasi.
Selama bertahun-tahun, praktisi hukum perusahaan bekerja dalam ruang terisolasi. Mereka jarang berkomunikasi dengan manajer risiko operasional. Akibatnya, pemetaan risiko korporasi sering mengabaikan dimensi legalitas secara menyeluruh. Padahal, publikasi dari Risk & Compliance Magazine menegaskan bahwa ketidakmampuan organisasi dalam mengelola ekspektasi hukum pemangku kepentingan dapat merusak kinerja keuangan dan menyeret jajaran pimpinan ke ranah pidana. Kegagalan kepatuhan juga berdampak langsung pada hilangnya izin usaha.
Saat mendampingi implementasi tata kelola di berbagai korporasi, tim GRC Indonesia menemukan fakta umum: kontrak kerja sama kerap ditandatangani tanpa telaah klausul mitigasi yang memadai. Melalui pemahaman terstruktur atas kerangka kerja manajemen risiko organisasi, divisi legal dapat berkolaborasi erat dengan unit manajemen risiko dalam mendeteksi ancaman sedini mungkin.
Kajian industri dari Consortium Legal membuktikan bahwa penerapan prinsip manajemen risiko hukum yang sistematis mampu memangkas frekuensi sengketa komersial secara signifikan. Perusahaan tidak lagi menghabiskan energi untuk persidangan yang melelahkan.
ISO 31022:2020 — legal risk
ISO 31000 — standar induk
PER-2/MBU/03/2023 — BUMN
Sumber Risiko
Sumber risiko hukum dalam organisasi mencakup empat aspek utama: cacat dalam perancangan dan pelaksanaan kontrak, ketidakpatuhan terhadap regulasi yang terus berubah, hubungan kerja sama dengan pihak ketiga, serta potensi litigasi akibat sengketa operasional maupun ketenagakerjaan. Identifikasi sumber risiko merupakan pondasi utama mitigasi — jika sumber bahaya tidak dipetakan, pengendalian internal tidak akan tepat sasaran.
Bersumber dari klausul kontrak yang ambigu, wanprestasi mitra bisnis, atau ketiadaan klausul pembatasan tanggung jawab (limitation of liability). Riset mengenai legal opinion dalam kontrak kerja sama menunjukkan bahwa kontrak bisnis yang disusun tergesa-gesa tanpa analisis risiko hukum sering menjadi pemicu utama sengketa berkepanjangan.
Terjadi akibat ketidaktahuan atau keterlambatan organisasi dalam menyesuaikan diri dengan aturan perundang-undangan baru. Pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan, perlindungan data pribadi, maupun perpajakan dapat berujung denda materiil.
Melibatkan vendor, pemasok, agen, atau distributor. Apabila mitra pihak ketiga melakukan tindak pidana korupsi atau pelanggaran hak cipta atas nama perusahaan, organisasi Anda dapat ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.
Gugatan dari pihak ketiga atas perbuatan melawan hukum (PMH), tuntutan pencemaran lingkungan, hingga sengketa kekayaan intelektual.
Sebuah studi pada jurnal riset transaksi komersial mencatat bahwa sengketa bisnis modern makin kompleks akibat transaksi digital dan transaksi lintas batas. Organisasi dituntut memahami mitigasi berbagai jenis risiko bisnis agar stabilitas finansial perusahaan tetap terjaga.
Kerangka Standar
Organisasi Internasional untuk Standardisasi (ISO) menerbitkan standar ISO 31022:2020 sebagai panduan spesifik pertama di dunia untuk pengelolaan risiko hukum. Standar ini tidak berdiri sendiri, melainkan melengkapi standar induk panduan penerapan ISO 31000.
Berdasarkan penjelasan resmi British Standards Institution, ISO 31022 menyajikan panduan fleksibel yang dapat disesuaikan dengan skala serta industri organisasi apa pun. Standar ini menggeser paradigma lama. Risiko hukum tidak lagi dipandang sempit sebagai pencegahan kerugian semata, melainkan efek ketidakpastian terhadap pencapaian sasaran strategis perusahaan.
Evaluasi akademis yang dipublikasikan oleh Taylor & Francis menyoroti bahwa kekuatan utama ISO 31022 terletak pada kemampuannya menyelaraskan proses audit hukum dengan kerangka Enterprise Risk Management (ERM). Penerapan standar ini memudahkan organisasi dalam:
Kerangka ISO 31022 juga bersinergi erat dengan implementasi sistem manajemen kepatuhan ISO 37301. Organisasi yang mengintegrasikan kedua instrumen ini memiliki keunggulan kompetitif dalam membangun ekosistem tata kelola yang tangguh.
Konteks BUMN
Corporate secretary BUMN membutuhkan pelatihan legal risk khusus karena mereka bertindak sebagai perisai utama kepatuhan dewan direksi dan dewan komisaris terhadap regulasi negara yang sangat ketat, termasuk pengawasan ketat dari aparat penegak hukum atas setiap keputusan korporasi signifikan.
Penerapan tata kelola di lingkungan Badan Usaha Milik Negara memiliki karakteristik unik. Direksi dan organ pendukung tidak hanya tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas, tetapi juga pada regulasi sektoral BUMN dan audit lembaga negara. Kementerian BUMN telah menegaskan kewajiban ini melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan. Regulasi omnibus ini mewajibkan seluruh BUMN mengintegrasikan manajemen risiko ke dalam setiap pengambilan keputusan strategis.
Sebagaimana diuraikan dalam telaah CRMS Indonesia mengenai mandat BUMN, kegagalan memitigasi risiko hukum pada aksi korporasi dapat berimplikasi langsung pada tuduhan kerugian keuangan negara. Corporate secretary memegang peran sentral dalam memastikan kepatuhan administrasi dan keabsahan hukum keputusan rapat direksi.
Melalui pelatihan legal risk, para sekretaris perusahaan dibekali keterampilan menganalisis keabsahan hukum transaksi. Hal ini menjadi benteng kokoh dalam menegakkan prinsip business judgment rule serta mendukung penerapan Good Corporate Governance di seluruh lini usaha.
Silabus
Program pelatihan dari Proxsis Academy dan GRC Indonesia disusun secara terstruktur dalam 8 modul komprehensif selama dua hari penuh (total 16 jam pembelajaran atau 870 menit waktu efektif). Materi dirancang bertahap, mulai dari pemahaman landasan konseptual hingga lokakarya praktik penyusunan instrumen kerja.
Definisi dan cakupan risiko hukum, keterkaitan ISO 31022 dengan ISO 31000, urgensi proteksi nilai organisasi, dan tantangan mendasar fungsi hukum internal.
Identifikasi mendalam atas risiko perjanjian kontrak, kepatuhan undang-undang, relasi pihak ketiga, sengketa litigasi, serta klasifikasi risiko internal dan eksternal.
Teknik menetapkan konteks lingkungan hukum, pemetaan potensi ancaman di setiap lini bisnis, dan penentuan kriteria risiko hukum yang relevan.
Penerapan metode kualitatif dan kuantitatif untuk mengukur dampak (impact) serta kemungkinan (probability), termasuk penyusunan peta risiko hukum (heat map).
Formulasi strategi mitigasi: perbaikan klausul kontrak, pengalihan risiko melalui skema asuransi hukum, negosiasi proaktif, dan rencana aksi pencegahan.
Penyusunan mekanisme pengawasan berkala, sistem peringatan dini, serta pelaporan formal profil risiko hukum kepada jajaran direksi dan komite audit.
Menghubungkan arsitektur risiko hukum dengan kerangka Enterprise Risk Management korporasi guna mendorong kolaborasi lintas fungsi antara Legal, GRC, dan Risk Management.
Praktik langsung menyusun dokumen legal risk register menggunakan template siap pakai, simulasi kasus lintas sektor, dan presentasi hasil kelompok.
Total durasi pembelajaran: 870 menit, eksklusif istirahat dan evaluasi.
Metode
Pelatihan ini tidak menggunakan metode ceramah satu arah yang monoton. Program ini menerapkan pendekatan pembelajaran aktif dengan proporsi seimbang — 65% waktu dihabiskan untuk praktik dan analisis kasus:
Peserta langsung mempraktikkan pengisian formulir evaluasi risiko dan merumuskan rencana aksi mitigasi nyata.
Analisis mendalam atas kasus sengketa bisnis riil di Indonesia, mencakup wanprestasi vendor hingga gugatan ketenagakerjaan.
Pembahasan konsep standar ISO 31022 oleh instruktur senior dan praktisi hukum berpengalaman.
Pelaksanaan pre-test di awal sesi dan post-test di akhir sesi untuk mengukur lonjakan pemahaman peserta.
Peserta
Peserta yang wajib mengikuti program ini mencakup staf hingga manajer divisi Legal, Compliance Officer, Risk Management Officer, Corporate Secretary BUMN dan swasta, Satuan Pengawas Internal (SPI), serta pimpinan unit operasional yang mengelola perikatan kontrak dan regulasi bisnis. Program ini dirancang sangat aplikatif untuk beragam profil profesional:
Memperluas keahlian dari sekadar membuat draf kontrak menjadi perancang mitigasi risiko kontraktual strategis.
Memperkuat pengawasan kepatuhan hukum terhadap regulasi pemerintah dan standar industri.
Menguasai taksonomi risiko hukum untuk dimasukkan ke dalam profil risiko korporasi secara menyeluruh.
Memastikan seluruh dokumen legal, risalah rapat direksi, dan aksi korporasi bebas dari cacat hukum.
Mempertajam ruang lingkup pengujian kepatuhan hukum saat melaksanakan audit operasional.
Jadwal
5–6
2–3
2–3
1–2
4–5
2–3
1–2
3–4
1–2
1–2
2–3
1–2
Rundown
Jadwal kegiatan dirancang teratur agar peserta dapat menyerap materi secara optimal tanpa kehilangan fokus:
| Waktu (WIB) | Sesi Kegiatan | Keterangan Materi dan Aktivitas |
|---|---|---|
| 08.00 – 08.30 | Registrasi & Pembukaan | Check-in peserta, sambutan penyelenggara, orientasi kelas |
| 08.30 – 09.00 | Pre-Test | Evaluasi awal pemahaman dasar peserta |
| 09.00 – 10.00 | Modul 1 (Sesi 1) | Overview Manajemen Risiko Hukum dan Prinsip Dasar ISO 31022:2020 |
| 10.00 – 10.15 | Coffee Break I | Rehat kopi pagi dan networking antarpeserta |
| 10.15 – 12.00 | Modul 1 (Sesi 2) & Modul 2 | Lanjutan Overview; Identifikasi Sumber Risiko Hukum Organisasi |
| 12.00 – 13.00 | ISOMA | Istirahat, ibadah salat, dan makan siang bersama |
| 13.00 – 15.00 | Modul 3 | Penetapan Konteks dan Teknik Identifikasi Risiko Hukum Lintas Divisi |
| 15.00 – 15.15 | Coffee Break II | Rehat kopi sore dan diskusi informal |
| 15.15 – 16.15 | Modul 4 | Analisis, Penilaian Kualitatif-Kuantitatif, dan Evaluasi Risiko Hukum |
| 16.15 – 16.30 | Refleksi Hari 1 & Penutupan | Rangkuman harian, tanya jawab, arahan tugas mandiri |
| Waktu (WIB) | Sesi Kegiatan | Keterangan Materi dan Aktivitas |
|---|---|---|
| 08.00 – 08.15 | Pembukaan Hari 2 | Review kilat materi hari pertama dan pengantar agenda |
| 08.15 – 10.00 | Modul 5 | Penanganan (Treatment) dan Formulasi Mitigasi Risiko Hukum |
| 10.00 – 10.15 | Coffee Break I | Rehat kopi pagi dan penyegaran suasana belajar |
| 10.15 – 12.00 | Modul 6 | Mekanisme Monitoring Berkala, Review, dan Pelaporan Profil Risiko |
| 12.00 – 13.00 | ISOMA | Istirahat, ibadah salat, dan makan siang bersama |
| 13.00 – 15.00 | Modul 7 | Harmonisasi dan Integrasi Risiko Hukum ke dalam Kerangka ERM |
| 15.00 – 15.15 | Coffee Break II | Rehat kopi sore menjelang sesi lokakarya |
| 15.15 – 16.00 | Modul 8 (Workshop) | Praktik Penyusunan Dokumen Legal Risk Register Organisasi |
| 16.00 – 16.15 | Post-Test | Pengujian akhir pemahaman dan efektivitas pembelajaran |
| 16.15 – 16.30 | Penutupan & Sertifikasi | Presentasi hasil kelompok, penyerahan sertifikat, foto bersama |
Untuk in-house training, rundown dapat disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggara. Coffee break dan ISOMA bersifat tetap sesuai standar pelaksanaan Proxsis Academy.
Lokasi
Kami hadir di berbagai kota besar di Indonesia untuk memudahkan aksesibilitas Anda:
Gedung Permata Kuningan, Lt. 17, Jakarta Selatan
Hotel Aston Tropicana, Cihampelas
Hotel Khas Tugu
AMG Tower Lantai 17, Gayungan
*Lokasi dan jadwal pelaksanaan in-house training dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda.
Investasi
Kami menyediakan tiga skema keikutsertaan yang fleksibel sesuai kebutuhan individu maupun rombongan instansi:
Public Training (Tatap Muka)
per peserta
Online / Virtual Training
per peserta
In-House Training (Khusus Instansi)
modul kustomisasi & simulasi kasus internal
Skema in-house cocok untuk instansi yang ingin melatih tim Legal, SPI, dan Corporate Secretary sekaligus dengan simulasi kasus internal perusahaan. Untuk penawaran khusus dan penyesuaian promosi berkala, silakan hubungi tim kami.
Kuasai ISO 31022:2020 dan bawa pulang template legal risk register siap pakai — amankan kursi batch terdekat atau jadwalkan in-house training untuk tim Legal dan Corsec Anda.
untuk informasi jadwal dan penawaran terbaik
FAQ
ISO 31000 merupakan pedoman umum payung yang mencakup prinsip dan kerangka kerja manajemen risiko untuk semua jenis risiko organisasi. Sedangkan ISO 31022:2020 adalah panduan khusus turunan yang berfokus mendalam pada karakteristik unik risiko hukum, mencakup kontrak, perundang-undangan, dan potensi sengketa peradilan.
Ya, peserta yang mengikuti seluruh sesi dan menyelesaikan evaluasi pembelajaran berhak menerima sertifikat kompetensi resmi yang diterbitkan oleh Proxsis Academy. Sertifikat ini membuktikan keahlian profesional Anda dalam mengelola risiko hukum berbasis standar ISO.
Corporate secretary memikul tanggung jawab besar dalam memastikan setiap aksi korporasi dewan direksi mematuhi tata kelola perusahaan yang sehat. Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023, pengabaian terhadap analisis risiko hukum dapat berujung pada konsekuensi pertanggungjawaban fidusia pribadi dan tuduhan kerugian negara.
Peserta tidak hanya membawa pulang ilmu teoritis, melainkan juga template kerja legal risk register siap pakai dalam format lembar sebar. Template ini dirancang untuk memetakan sumber bahaya, tingkat kemungkinan terjadinya risiko, estimasi nilai dampak, hingga jadwal evaluasi berkala di perusahaan.
Tentu saja, Proxsis Academy menyediakan format In-House Training yang materinya dapat disesuaikan dengan sektor bisnis unik perusahaan Anda. Fasilitator kami akan langsung hadir di lokasi instansi Anda untuk memandu lokakarya kasus hukum internal yang tengah dihadapi.
Pelatihan Terkait
Lengkapi kapabilitas legal & compliance Anda dengan program serumpun berikut:
Fondasi 8 prinsip & proses SNI ISO 31000:2018 untuk seluruh tim risiko. Lihat detail →
Testing 2 hari: design vs operating deficiency, working paper, klasifikasi temuan. Lihat detail →
Menyusun indikator peringatan dini dan dashboard pemantauan risiko. Lihat detail →
Fondasi ERM + jalur sertifikasi QRMO/QRMA untuk risk officer pemula. Lihat detail →
Tata kelola risiko korporasi untuk Direksi, Komisaris & Top Management. Lihat detail →
Sertifikasi ganda BNSP tata kelola korporasi untuk sekretaris & unit governance. Lihat detail →
