Kerugian akibat fraud di Indonesia bukan lagi angka abstrak. Sepanjang 2004 hingga triwulan II 2026, KPK mencatat 209 kasus korupsi di lingkungan BUMN dan BUMD. Di sektor swasta, Survei Fraud Indonesia 2025 yang digelar ACFE Indonesia Chapter menunjukkan bahwa korupsi mendominasi 47,6% kasus, jauh di atas rata-rata global yang biasanya didominasi penyalahgunaan aset.
Tapi fraud bukan hanya soal korupsi di instansi pemerintah. Ia terjadi di setiap jenis organisasi: bank, rumah sakit, perusahaan manufaktur, startup, bahkan lembaga nirlaba. Dan hampir selalu, akarnya sama: sistem pengendalian yang lemah, budaya yang abai terhadap integritas, dan tidak ada mekanisme deteksi yang berjalan.
Artikel ini menjelaskan apa itu fraud dari sudut pandang GRC (Governance, Risk & Compliance): definisinya menurut rujukan resmi, jenis-jenisnya, dasar hukum yang berlaku di Indonesia termasuk KUHP baru yang berlaku per 2 Januari 2026, contoh kasus nyata korporasi Indonesia, serta bagaimana perusahaan membangun sistem pencegahan yang efektif, bukan sekadar dokumen kebijakan.
Apa Itu Fraud?
Fraud adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja menggunakan tipu daya, penyembunyian, atau pelanggaran kepercayaan untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah bagi pelaku atau pihak lain, dengan akibat kerugian pada pihak yang dirugikan.
Tiga rujukan paling sering digunakan di Indonesia:
1. ACFE (Association of Certified Fraud Examiners)
Fraud didefinisikan sebagai kegiatan apa pun yang mengandalkan tipu daya untuk memperoleh keuntungan. Ketika pelakunya adalah orang dalam organisasi sendiri, seperti pegawai, manajer, atau eksekutif, istilahnya occupational fraud, dan inilah yang menjadi fokus utama program anti-fraud di perusahaan.
2. IIA (Institute of Internal Auditors)
Glosarium Global Internal Audit Standards 2024 mendefinisikan fraud sebagai tindakan sengaja yang ditandai oleh tipu daya, penyembunyian, ketidakjujuran, penyalahgunaan aset atau informasi, pemalsuan, atau pelanggaran kepercayaan, yang dilakukan individu atau organisasi untuk memperoleh keuntungan pribadi atau bisnis secara tidak sah.
3. POJK Nomor 12 Tahun 2024 (untuk Lembaga Jasa Keuangan)
Penyimpangan dan/atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi LJK, konsumen, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan LJK dan/atau menggunakan sarana LJK, sehingga ada pihak yang dirugikan dan/atau ada pihak yang memperoleh keuntungan. Definisi POJK ini secara khusus memasukkan kata pembiaran. Artinya, mengetahui fraud dan tidak mencegahnya pun bisa termasuk pelanggaran.
Apa bedanya fraud dengan error? Perbedaannya ada pada niat. Salah hitung atau salah input yang tidak disengaja adalah kesalahan (error). Bila tindakan yang sama dilakukan dengan sengaja untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, itu fraud.
Jenis-Jenis Fraud Menurut ACFE (Fraud Tree)
ACFE membagi occupational fraud ke dalam tiga kelompok besar yang dikenal sebagai Fraud Tree:
1. Penyalahgunaan Aset (Asset Misappropriation)
Pelaku mencuri atau menyalahgunakan aset organisasi. Ini adalah jenis fraud yang paling sering terjadi secara frekuensi, meskipun nilainya biasanya lebih kecil dibandingkan dua jenis lainnya.
Contoh skema yang paling umum:
- Skimming: Mengantongi pembayaran tunai pelanggan sebelum dicatat ke sistem
- Klaim biaya fiktif: Mengajukan penggantian perjalanan dinas atau konsumsi yang tidak pernah terjadi
- Vendor fiktif: Membuat pemasok palsu dan menyetujui tagihan dari pemasok tersebut
- Penggelapan penggajian: Membuat karyawan fiktif atau melebihkan jam lembur
2. Korupsi (Corruption)
Pelaku menyalahgunakan posisi atau wewenangnya dalam transaksi bisnis untuk keuntungan pribadi. Di Indonesia, ini adalah jenis fraud yang paling dominan berdasarkan Survei Fraud Indonesia 2025, mencapai 47,6% dari total kasus, berbeda dengan pola global yang biasanya didominasi penyalahgunaan aset.
Contoh skema:
- Suap pengadaan: Menerima uang dari vendor sebagai imbalan memenangkan tender
- Benturan kepentingan: Panitia lelang memilih perusahaan milik kerabatnya tanpa pengungkapan
- Pemerasan: Meminta imbalan agar proses izin atau pembayaran dilancarkan
- Gratifikasi terselubung: Menerima hadiah, perjalanan, atau hiburan dari mitra yang bersifat mempengaruhi keputusan bisnis
3. Kecurangan Laporan Keuangan (Financial Statement Fraud)
Pelaku sengaja menyajikan laporan keuangan secara menyesatkan. Meski paling jarang dari sisi frekuensi (12,2%), dampak finansialnya biasanya paling besar karena menyentuh kepercayaan investor dan regulator secara keseluruhan.
Contoh skema:
- Menggelembungkan pendapatan (revenue overstatement) untuk memenuhi target kinerja
- Menyembunyikan kewajiban atau utang dari neraca
- Menunda pencatatan beban (expense deferral)
- Memanipulasi nilai aset
Penyebab Terjadinya Fraud: Konsep Fraud Triangle hingga Hexagon
Fraud Triangle (Cressey, 1953)
Model klasik ini mengidentifikasi tiga kondisi yang harus hadir bersamaan agar fraud terjadi:
- Tekanan (Pressure): motivasi atau dorongan untuk melakukan fraud. Bisa berupa masalah keuangan pribadi, tekanan mencapai target kinerja, atau ancaman kehilangan jabatan.
- Kesempatan (Opportunity): adanya celah dalam sistem. Kontrol internal yang lemah, tidak ada pemisahan tugas, atau pengawasan yang longgar membuka peluang yang tidak ada sebelumnya.
- Rasionalisasi (Rationalization): pembenaran dalam pikiran pelaku. “Saya hanya meminjam, nanti akan dikembalikan.” Atau: “Saya layak mendapatkan ini karena kontribusi saya tidak pernah dihargai.”
Fraud Hexagon: Model SCORE (Vousinas, 2019)
Model yang lebih mutakhir memperluas fraud triangle dengan tiga elemen tambahan yang relevan untuk kasus korporasi besar:
- Stimulus: Tekanan eksternal yang lebih kuat, termasuk kondisi ekonomi makro dan tekanan pasar modal
- Capability: Kemampuan teknis dan posisi pelaku yang memberinya akses dan otoritas khusus. Level manajer menengah ke atas justru lebih mampu karena bisa mengesampingkan kontrol
- Collusion: Persekongkolan antar pihak yang membuat skema jauh lebih sulit dideteksi, karena tidak ada satu pihak pun yang merasa melanggar sendirian
Fraud hexagon lebih relevan untuk memahami kasus-kasus besar di BUMN dan korporasi, di mana kolusi lintas fungsi sering menjadi faktor pembeda antara fraud kecil yang cepat tertangkap dan fraud besar yang bertahan bertahun-tahun.
Dasar Hukum Fraud dan Korupsi di Indonesia
Tidak ada satu undang-undang tunggal yang menyebut kata “fraud”. Berbagai perbuatan yang tergolong fraud masuk ke beberapa pasal, tergantung konteks dan pelakunya.
Sejak 2 Januari 2026, KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023 sebagaimana diubah UU 1/2026) resmi berlaku, termasuk pasal-pasal korupsi yang dipindahkan ke dalamnya. Berikut peta hukumnya:
| Perbuatan | Pasal (KUHP Baru) | Ancaman Maksimum |
|---|---|---|
| Penipuan (tipu muslihat menggerakkan orang menyerahkan barang/uang) | Pasal 492 | Penjara 4 tahun / denda Rp500 juta |
| Penggelapan | Pasal 486 | Penjara 4 tahun |
| Penggelapan dalam jabatan atau pekerjaan | Pasal 488 | Penjara 5 tahun |
| Pemalsuan surat | Pasal 391 | Penjara 6 tahun |
| Korupsi: memperkaya diri merugikan keuangan negara | Pasal 603 | Penjara seumur hidup / minimum 2 tahun |
| Penyalahgunaan jabatan merugikan keuangan negara | Pasal 604 | Sama dengan Pasal 603 |
| Suap kepada pejabat/penyelenggara negara | Pasal 605 | Penjara 1–5 tahun |
Catatan penting: Korupsi dalam KUHP baru mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Artinya, fraud di perusahaan swasta murni umumnya masuk pasal penipuan, penggelapan, atau pemalsuan, bukan korupsi. Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 UU Tipikor yang lama telah dicabut.
Regulasi sektoral yang relevan:
- POJK No. 12 Tahun 2024: Wajib bagi lembaga jasa keuangan (bank, asuransi, pembiayaan) untuk menerapkan Program Anti Fraud yang terstruktur
- UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU: Terkait pencucian uang yang sering menyertai fraud skala besar
- PER-5/MBU/09/2022: Mewajibkan BUMN memiliki sistem manajemen risiko terintegrasi, termasuk risiko fraud
- ISO 37001:2016/2025: Standar internasional Sistem Manajemen Anti-Penyuapan, semakin sering disyaratkan dalam pengadaan pemerintah
Contoh Kasus Fraud Korporasi di Indonesia
Kasus Jiwasraya: Financial Statement Fraud dan Korupsi
Manajemen Jiwasraya memanipulasi laporan keuangan dengan mencatat surplus palsu selama bertahun-tahun, sementara sebagian besar aset diinvestasikan ke saham-saham berisiko tinggi yang terafiliasi dengan pihak tertentu. Saat skema ini tidak lagi bisa ditutup-tutupi, perusahaan gagal membayar klaim nasabah dan negara menanggung kerugian lebih dari Rp16 triliun. Ini adalah kombinasi financial statement fraud dan corruption dalam satu kasus. Keduanya berlangsung bersamaan selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi.
Pelajaran GRC: Auditor eksternal yang berganti setiap tiga tahun tidak menjamin keamanan jika fungsi audit internal tidak independen dan komite audit tidak aktif menguji asumsi manajemen.
Kasus Indofarma: Penyalahgunaan Aset dan Pelaporan
Audit BPK menemukan penyimpangan pengelolaan keuangan yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan. Modus yang ditemukan meliputi penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan di luar bisnis inti dan pencatatan keuangan yang tidak mencerminkan kondisi sesungguhnya.
Pelajaran GRC: Tata kelola anak perusahaan yang lemah dan tidak adanya konsolidasi pengawasan dari induk perusahaan menciptakan zona yang luput dari pengawasan.
Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina
Dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah Pertamina menjadi salah satu kasus terbesar yang sedang diproses pada 2025–2026. Pola yang muncul: pengadaan yang melewati prosedur standar, vendor terafiliasi, dan transaksi yang dirancang agar tidak melewati threshold persetujuan.
Pelajaran GRC: Tanpa sistem pemantauan transaksi berbasis KRI yang mendeteksi deviasi dari pola normal, skema berulang bisa bertahan lama.
Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK menahan dua mantan petinggi PGN terkait dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas. Kasus ini menyoroti celah dalam prosedur pengadaan dan pengelolaan benturan kepentingan (conflict of interest) yang tidak memadai di level pengambil keputusan.
Pola yang sama di semua kasus: Pengendalian internal yang lemah di lini pertama, fungsi pengawasan yang tidak independen di lini kedua, dan tidak ada mekanisme pelaporan yang berfungsi. Ketika akhirnya terdeteksi, biasanya sudah terlambat untuk mencegah kerugian besar.
Data Tren Fraud di Indonesia Berdasarkan Survei ACFE
Survei Fraud Indonesia 2025 dari ACFE Indonesia Chapter melibatkan 417 responden: auditor, fraud examiner, dan praktisi risiko. Ini bukan statistik nasional seluruh kasus, tapi gambaran pola berdasarkan pengalaman lapangan para praktisi.
Komposisi berdasarkan jenis:
- Korupsi: 47,6% (dominan di Indonesia, berbeda dari rata-rata global)
- Penyalahgunaan aset: 40,2%
- Kecurangan laporan keuangan: 12,2%
Profil pelaku (ini yang paling penting):
- Manajer menengah: 42%
- Manajemen atas: 39%
- Pegawai biasa: 17%
Artinya, 81% pelaku berada di level manajerial ke atas. Kontrol yang hanya menyasar pegawai operasional tidak menjawab persoalan yang sebenarnya.
Cara fraud terdeteksi:
- Pengaduan/tip: 53,24%
- Audit internal: 19,18%
- Lebih dari separuh fraud terungkap bukan dari audit, tapi dari laporan orang dalam
Red flags yang paling sering muncul:
- Gaya hidup melebihi penghasilan: 66%
- Kedekatan tidak wajar dengan vendor atau pelanggan: 11%
Strategi Efektif Mencegah Fraud dengan Pendekatan GRC
Mencegah fraud bukan soal membuat lebih banyak kebijakan dan menggantungnya di papan pengumuman. Organisasi yang berhasil menekan kasus memiliki tiga lapis pertahanan yang bekerja secara konsisten, bukan hanya saat audit tahunan.
Lapis 1: Unit Bisnis sebagai Pemilik Risiko
Setiap unit bisnis bertanggung jawab menjalankan prosedur harian yang mencegah fraud: pemisahan tugas, otorisasi berlapis, rekonsiliasi rutin, dan pengecekan aset. Manajemen lini adalah pengendalian pertama, dan seringkali yang paling efektif jika berjalan disiplin.
Lapis 2: Fungsi Risiko, Kepatuhan, dan Anti-Fraud
Fungsi ini merancang kebijakan anti-fraud, mengelola register risiko fraud menggunakan RCSA, memantau indikator peringatan dini, dan mengoperasikan saluran whistleblowing. Tanpa lapis kedua yang aktif, lapis pertama tidak punya pembimbing.
Lapis 3: Audit Internal yang Independen
Audit internal melakukan pengujian independen untuk memverifikasi bahwa kontrol di lapis 1 dan 2 berjalan efektif. Audit internal berbasis risiko memastikan fokus pengujian ada di area yang paling rentan fraud, bukan sekadar mengikuti rotasi jadwal rutin.
Lima Kontrol Dasar yang Tidak Bisa Ditawar
1. Pemisahan tugas yang ketat
Orang yang menyetujui transaksi, yang melaksanakan, yang mencatat, dan yang menyimpan aset harus berbeda. Ini adalah pengendalian paling fundamental yang paling sering dikompromikan dengan alasan efisiensi.
2. Whistleblowing system yang dipercaya
Lebih dari setengah fraud terungkap lewat laporan orang dalam. Saluran yang anonim, dijamin kerahasiaannya, dan setiap laporan pasti ditindaklanjuti adalah investasi pencegahan fraud paling cost-effective. Standar internasionalnya mengacu pada sistem manajemen anti-penyuapan ISO 37001.
3. Kebijakan anti-penyuapan yang operasional
Bukan sekadar dokumen, melainkan mencakup register hadiah dan keramahtamahan (gift register), deklarasi benturan kepentingan, dan uji tuntas pihak ketiga sebelum kontrak ditandatangani.
4. Key Risk Indicator untuk fraud
KRI anti-fraud yang efektif antara lain: persentase pengadaan tanpa tender pembanding, frekuensi pengecualian persetujuan, selisih rekonsiliasi yang berulang, atau turnover vendor yang tidak wajar.
5. Investigasi yang sistematis
Ketika indikasi fraud ditemukan, ada prosedur investigasi yang jelas: siapa yang memimpin, bagaimana bukti diamankan, kapan kasus diserahkan ke pihak berwajib, dan bagaimana melindungi pelapor dari pembalasan.
Perbedaan Utama antara Fraud, Korupsi, dan Suap
Tiga istilah ini sering dipertukarkan, padahal memiliki batasan yang berbeda, terutama dalam konteks hukum Indonesia.
Fraud adalah istilah luas dalam akuntansi dan audit. Cakupannya mencakup penipuan, penggelapan, manipulasi laporan keuangan, korupsi, dan penyalahgunaan aset. Ini adalah payung konseptual.
Korupsi dalam hukum Indonesia (KUHP baru Pasal 603–604) mensyaratkan unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, plus penyalahgunaan kekuasaan publik. Fraud di perusahaan swasta murni biasanya tidak memenuhi definisi hukum korupsi ini, lebih tepat masuk pasal penipuan atau penggelapan.
Suap adalah satu jenis kecurangan dalam kategori korupsi: memberikan atau menerima sesuatu yang berharga untuk mempengaruhi keputusan. Suap yang melibatkan pejabat negara diatur dalam KUHP baru. Suap di sektor swasta diatur dalam UU dan peraturan sektoral seperti POJK 12/2024.
Pemahaman atas perbedaan ini penting karena menentukan pasal mana yang digunakan, lembaga mana yang berwenang menangani, dan sanksi apa yang bisa dijatuhkan.
Solusi GRC Indonesia dalam Pencegahan Risiko Fraud
Menghadapi lanskap fraud yang semakin kompleks, dengan profil pelaku yang semakin tinggi levelnya dan skema yang semakin canggih, GRC Indonesia menyediakan program yang membangun pertahanan berlapis:
Pelatihan ISO 37001 Anti-Penyuapan: Membangun sistem manajemen anti-penyuapan yang tersertifikasi, dari analisis risiko suap hingga desain kontrol dan mekanisme pelaporan. ISO 37001 versi 2025 kini mencakup cakupan yang lebih luas dari versi 2016, termasuk penanganan kolusi dan risiko pihak ketiga. PT Bukit Asam dan PT Semen Tonasa adalah di antara perusahaan yang sudah memperkuat SMAP mereka bersama GRC Indonesia.
Implementing GRC: Program komprehensif yang mengintegrasikan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan dalam satu sistem, termasuk komponen pencegahan dan deteksi fraud.
Key Risk Indicator (KRI): Merancang indikator risiko yang mendeteksi sinyal fraud lebih awal, sebelum kerugian material terjadi. Program ini pernah dijalankan bersama Bursa Efek Indonesia.
Sertifikasi QRMO dan QRMP: Jalur sertifikasi profesional bagi praktisi yang ingin membangun kompetensi manajemen risiko dan pencegahan fraud yang diakui secara internasional.
Konsultasikan kebutuhan program anti-fraud dan GRC organisasi Anda dengan tim GRC Indonesia.
Pertanyaan Umum Seputar Fraud (FAQ)
Apa perbedaan fraud dengan korupsi? Fraud adalah istilah luas yang mencakup semua bentuk kecurangan disengaja. Korupsi adalah subset dari fraud yang dalam hukum Indonesia mensyaratkan kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan kekuasaan publik. Fraud di perusahaan swasta umumnya masuk pasal penipuan atau penggelapan, bukan korupsi.
Siapa yang paling sering melakukan fraud di perusahaan? Berdasarkan Survei Fraud Indonesia 2025, 81% pelaku fraud berada di level manajerial ke atas, bukan pegawai biasa. Ini karena mereka memiliki akses lebih besar ke aset dan otoritas lebih tinggi untuk mengesampingkan kontrol.
Apa cara paling efektif mendeteksi fraud? Lebih dari 53% fraud terdeteksi lewat pengaduan atau tip dari orang dalam. Ini berarti membangun whistleblowing system yang dipercaya, anonim, dan responsif jauh lebih efektif dari menambah frekuensi audit.
Apakah perusahaan swasta wajib memiliki program anti-fraud? Untuk lembaga jasa keuangan, POJK 12/2024 mewajibkannya. Untuk BUMN, PER-5/MBU/09/2022 mengatur sistem manajemen risiko yang mencakup risiko fraud. Perusahaan publik tunduk pada ekspektasi GCG dari OJK. Terlepas dari kewajiban hukum, kerugian akibat fraud secara konsisten melebihi biaya membangun program pencegahannya.
Apa itu ISO 37001 dan apakah perlu? ISO 37001 adalah standar internasional untuk Sistem Manajemen Anti-Penyuapan. Ini bukan kewajiban hukum, tapi semakin sering disyaratkan dalam pengadaan pemerintah dan kemitraan bisnis internasional sebagai bukti konkret komitmen integritas, bukan hanya deklarasi kebijakan.
Kesimpulan
Fraud adalah ancaman nyata bagi setiap organisasi, bukan hanya sektor publik atau perusahaan dengan profil tinggi. Pola yang ditemukan Survei Fraud Indonesia 2025 bicara jelas: pelakunya bukan pegawai biasa yang kelaparan, melainkan manajer dan eksekutif yang punya akses, kemampuan, dan kesempatan.
Yang membedakan organisasi yang berhasil menekan kasus adalah bukan tidak adanya peluang fraud. Peluang selalu ada. Yang berbeda adalah ada sistem yang membuat peluang itu lebih kecil, sinyal peringatan dini yang berfungsi sebelum kerugian membesar, dan budaya di mana melaporkan kecurangan adalah norma, bukan risiko karier.
Investasi terbesar bukan di teknologi deteksi. Tapi di kepercayaan: kepercayaan bahwa melaporkan fraud aman, pasti ditindaklanjuti, dan membawa perbaikan nyata.
Artikel ini merupakan bagian dari seri edukasi GRC Indonesia tentang Anti-Fraud dan Tata Kelola. Baca juga: