Pelatihan Implementasi Manajemen Risiko BUMN

Panduan Pelatihan Implementasi Manajemen Risiko BUMN Sesuai PER-2/MBU/03/2023

PER-2/MBU/03/2023 mewajibkan seluruh BUMN dan anak perusahaannya menerapkan manajemen risiko secara terstruktur, mencakup penetapan risk appetite, tata kelola three lines model, dan pelaporan berkala ke Kementerian BUMN. Pelatihan Implementasi Manajemen Risiko BUMN dari GRC Indonesia membahas 8 modul praktis (mulai dari pemahaman regulasi hingga workshop studi kasus terintegrasi) agar peserta siap memenuhi kepatuhan penuh. Daftar sekarang via WhatsApp untuk mengamankan tempat Anda.

Konteks Regulasi

45 → 3
peraturan Menteri dikonsolidasikan menjadi 3 Permen omnibus pada 2023

7 area

ruang lingkup PER-2/MBU/03/2023, dengan Bab II khusus manajemen risiko

5 dimensi

penilaian Risk Maturity Index dengan skor 1,0 hingga 5,0

3 lini

three lines model sebagai pembagian tata kelola risiko wajib

Tahukah Anda bahwa Kementerian BUMN mengkonsolidasikan 45 peraturan Menteri menjadi 3 Permen omnibus pada tahun 2023? Salah satunya adalah PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN. Peraturan ini menempatkan manajemen risiko bukan lagi sebagai pelengkap administratif, melainkan sebagai bagian inti dari tata kelola perusahaan.

Pelatihan Implementasi Manajemen Risiko BUMN menjadi kebutuhan mendesak bagi setiap entitas BUMN yang ingin memenuhi ketentuan regulasi ini. Tanpa pemahaman yang utuh terhadap silabus dan kerangka kerja yang dipersyaratkan, proses penyesuaian bisa menjadi lambat dan tidak terarah.

Kita akan coba menguraikan secara detail silabus pelatihan 8 modul yang dirancang GRC Indonesia untuk menjawab kebutuhan kepatuhan penuh terhadap PER-2/MBU/03/2023. Anda akan memahami apa saja yang dipelajari, mengapa setiap modul penting, dan bagaimana pelatihan ini mempersiapkan organisasi Anda menghadapi evaluasi Kementerian BUMN.

Regulasi

Apa Itu PER-2/MBU/03/2023 dan Mengapa BUMN Wajib Mematuhinya?

PER-2/MBU/03/2023 adalah Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan yang mewajibkan seluruh BUMN menerapkan manajemen risiko secara terstruktur. Peraturan ini mencakup kewajiban penerapan three lines model, penetapan risk appetite, serta pelaporan risiko berkala kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Kementerian BUMN.

Sebelum peraturan ini terbit, pengaturan tata kelola BUMN tersebar di berbagai Peraturan Menteri yang berbeda. Konsolidasi ini bertujuan mewujudkan sinkronisasi dan harmonisasi agar regulasi lebih mudah dipahami dan diterapkan.

Ruang lingkup PER-2/MBU/03/2023 mencakup tujuh area utama: prinsip tata kelola, penerapan manajemen risiko, penilaian tingkat kesehatan, perencanaan strategis, pedoman kegiatan korporasi signifikan, penyelenggaraan teknologi informasi, dan pelaporan. Bab II secara khusus mengatur manajemen risiko yang meliputi kebijakan, perencanaan, penerapan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Kewajiban ini berlaku bagi seluruh BUMN dan anak perusahaan BUMN, tanpa pengecualian. Artinya, setiap entitas perlu memastikan bahwa kerangka manajemen risiko internal mereka sudah selaras dengan ketentuan ini.

Untuk Siapa

Siapa yang Perlu Mengikuti Pelatihan Implementasi Manajemen Risiko BUMN?

Sertifikasi manajemen risiko BNSP memberikan bukti legal dan independen atas keahlian seorang profesional dalam mengelola ketidakpastian bisnis. Pengakuan ini membedakan pemegang sertifikat di pasar tenaga kerja, mempercepat jenjang karir, serta membantu organisasi memenuhi regulasi tata kelola dan melindungi nilai bisnis.

Bagi individu, sertifikasi ini membuka pintu karir yang jauh lebih luas. Lulusan baru perguruan tinggi menjadi lebih siap masuk ke dunia kerja karena memiliki keterampilan praktis. Karyawan yang sudah bekerja mendapatkan nilai pembeda yang kuat untuk promosi jabatan. Selain itu, pemahaman standar ISO 31000 mempermudah Anda mengambil sertifikasi lanjutan di tingkat regional maupun internasional. Berbagai faktor pendorong sertifikasi risiko menunjukkan bahwa praktisi bersertifikat menikmati daya tawar profesional yang jauh lebih tinggi.

Bagi organisasi, manfaatnya bahkan lebih besar. Menurut riset dalam Deloitte Risk Management Study, perusahaan dengan tingkat kematangan manajemen risiko yang baik memiliki peluang 2,5 kali lebih tinggi untuk melampaui kinerja keuangan para pesaingnya. 

Temuan senada dari PwC Global Risk Study menegaskan bahwa organisasi yang memadukan manajemen risiko ke dalam strategi bisnis berpeluang 1,3 kali lebih besar dalam meraih target pertumbuhan pendapatan.

Organisasi yang mempekerjakan personil bersertifikat QRMO dapat membangun budaya risiko yang sehat pada lini pertama. Karyawan mampu mengenali potensi bahaya sebelum berkembang menjadi krisis. Hal ini juga memudahkan integrasi sistem manajemen risiko dengan standar ISO lainnya, seperti ISO 9001 untuk mutu dan ISO 27001 untuk keamanan informasi.

Konteks Regulasi

01

Direksi

02

Dewan komisaris

03

Unit manajemen risiko

04

Satuan pengawasan internal (SPI)

05

Manajer penyusun RKAP berbasis risiko di BUMN dan anak perusahaan BUMN

Silabus

8 Modul Pelatihan PER-2/MBU/03/2023

Pelatihan ini terdiri dari 8 modul yang disusun secara sistematis, mulai dari pemahaman regulasi hingga praktik langsung melalui workshop. Berikut uraian setiap modul beserta fokus kompetensinya.

Modul 1: Pengantar PER-2/MBU/03/2023

Peserta mempelajari latar belakang penerbitan peraturan, ruang lingkup penerapan bagi BUMN dan anak perusahaan, serta perbandingan dengan ketentuan manajemen risiko BUMN sebelumnya. Modul ini memberikan landasan pemahaman mengapa regulasi ini diterbitkan dan apa yang berubah dari kerangka sebelumnya.

Fokus pada struktur tata kelola risiko sesuai three lines model, peran direksi, dewan komisaris, dan komite risiko. Peserta menganalisis studi kasus struktur tata kelola risiko pada BUMN nyata. Untuk memahami konsep three lines model secara lebih mendalam, Anda bisa membaca artikel tentang model tata kelola tiga lini di situs kami.

Peserta mempelajari konsep risk appetite statement sesuai ketentuan PER-2/MBU/03/2023, proses penetapan risk tolerance untuk berbagai kategori risiko, dan studi kasus penyusunan risk appetite statement BUMN. Strategi risiko BUMN wajib memuat pernyataan selera risiko dengan memperhatikan selera risiko Kementerian BUMN, nilai ambang risiko, serta risk capacity di level korporat.

Modul ini membahas tahapan identifikasi, penilaian, mitigasi, dan monitoring risiko secara end-to-end. Peserta juga berlatih menyusun risk register sesuai format yang dipersyaratkan. Bagi yang ingin memperdalam fondasi proses manajemen risiko organisasi, kami memiliki artikel lengkap sebagai referensi pendamping.

Peserta mempelajari integrasi manajemen risiko dalam keputusan investasi dan korporasi, kajian risiko atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), serta studi kasus penilaian risiko pada proyek investasi BUMN. Regulasi mewajibkan ERM hadir di tahap penetapan sasaran dan strategi, bukan hanya di tahap kontrol operasional. Pemahaman tentang pelatihan Key Risk Indicator juga menjadi pelengkap penting dalam memantau risiko strategis.

Fokus pada struktur dan format pelaporan risiko kepada direksi dan komisaris, kewajiban pelaporan kepada Kementerian BUMN, serta studi kasus penyusunan laporan manajemen risiko berkala. Laporan pemantauan risiko wajib memuat strategi risiko, profil risiko, peta risiko, realisasi perhitungan risiko inheren dan residual, serta ikhtisar perubahan risiko.

Peserta berlatih melakukan gap analysis antara kondisi existing organisasi dengan ketentuan PER-2/MBU/03/2023, menyusun rencana kerja penyesuaian (action plan) kepatuhan, dan membangun roadmap implementasi.

Modul penutup ini bersifat praktik penuh. Peserta melakukan simulasi penyusunan kerangka manajemen risiko sesuai PER-2/MBU/03/2023, mendiskusikan kasus implementasi pada berbagai jenis BUMN, dan mempresentasikan hasil workshop.

Three Lines Model

Bagaimana Three Lines Model Diterapkan Sesuai PER-2/MBU/03/2023?

Three lines model mewajibkan BUMN membagi tata kelola risiko ke dalam tiga lini. Lini pertama adalah unit pemilik risiko yang langsung mengidentifikasi dan mengelola risiko dalam proses bisnis. Lini kedua adalah fungsi manajemen risiko dan kepatuhan independen yang mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko secara agregat. Lini ketiga adalah Satuan Pengawasan Internal yang memberikan assurance independen.

Pembagian ini bukan sekadar konsep. BUMN dengan klasifikasi risiko tertentu wajib memiliki organ pengelola risiko yang lengkap, termasuk Komite Pemantau Risiko, Direktur yang Membidangi Pengelolaan Risiko, dan SPI.

The Institute of Internal Auditors (IIA) mendefinisikan peran ketiga lini secara jelas: lini pertama menyediakan produk dan layanan sambil mengelola risiko operasional, lini kedua memberikan keahlian dan tantangan terhadap pengelolaan risiko, dan lini ketiga memberikan assurance serta advise independen terkait pencapaian tujuan organisasi.

Dalam pelatihan ini, Modul 2 membahas bagaimana menyusun struktur tata kelola risiko yang sesuai three lines model, termasuk studi kasus nyata dari BUMN yang sudah menerapkannya.

Pembagian Tiga Lini

Lini Pertama

Unit pemilik risiko

Langsung mengidentifikasi dan mengelola risiko dalam proses bisnis.

Lini Kedua

Manajemen risiko dan kepatuhan independen

Mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko secara agregat.

Lini Ketiga

Satuan Pengawasan Internal

Memberikan assurance independen atas pencapaian tujuan organisasi.

Risk Appetite

Penetapan Risk Appetite dan Risk Tolerance untuk BUMN

Risk appetite adalah batas risiko yang bersedia ditanggung organisasi dalam mencapai tujuannya. Risk tolerance adalah batas deviasi yang masih dapat diterima pada masing-masing kategori risiko. Keduanya wajib ditetapkan secara formal di BUMN sesuai PER-2/MBU/03/2023.

Proses penetapannya tidak sederhana. Strategi risiko BUMN harus memuat risk appetite statement, nilai ambang risiko (risk capacity, risk appetite, dan risk tolerance), serta taksonomi risiko portofolio. Semua ini menjadi bagian dari perencanaan manajemen risiko yang terintegrasi dengan RKAP.

Modul 3 pelatihan ini secara khusus membekali peserta dengan kemampuan menyusun risk appetite statement yang selaras dengan ekspektasi Kementerian BUMN. Peserta juga berlatih menetapkan risk tolerance untuk berbagai kategori risiko melalui studi kasus.

Risk Maturity Index

Apa Itu Risk Maturity Index dan Mengapa BUMN Harus Segera Melakukan Penilaian?

Risk Maturity Index (RMI) adalah model penilaian maturitas penerapan manajemen risiko BUMN yang mencakup 5 dimensi penilaian dan menghasilkan skor 1,0 hingga 5,0. Berdasarkan PER-2/MBU/03/2023 Pasal 74, BUMN wajib melakukan penilaian RMI secara independen minimal sekali dalam tiga tahun dan penilaian internal setiap tahun.

Lima dimensi penilaian RMI meliputi: Budaya dan Kapabilitas Risiko, Organisasi dan Tata Kelola Risiko, Kerangka Risiko dan Kepatuhan, Proses dan Kontrol Risiko, serta Model, Data, dan Teknologi Risiko. Skor akhir menentukan fase kematangan, mulai dari Fase Awal (skor 1,0) hingga Fase Optimal (skor 5,0).

01

Budaya dan Kapabilitas Risiko

02

Organisasi dan Tata Kelola Risiko

03

Kerangka Risiko dan Kepatuhan

04

Proses dan Kontrol Risiko

05

Model, Data, dan Teknologi Risiko

Penilaian pertama menggunakan penilai independen untuk periode 2023 dilaporkan selambatnya triwulan III 2024. Ini artinya setiap BUMN kini sudah dalam siklus penilaian berkala. Pelatihan ini, khususnya Modul 7 tentang gap analysis, membantu peserta mempersiapkan organisasinya agar siap menghadapi evaluasi RMI. GRC Indonesia juga menyediakan layanan asesmen Risk Maturity Level bagi BUMN yang membutuhkan pendampingan lebih lanjut.

Manfaat

Manfaat Pelatihan Implementasi Manajemen Risiko BUMN bagi Organisasi Anda

Pelatihan ini memberikan manfaat yang langsung terasa, baik bagi peserta secara individu maupun bagi organisasi secara keseluruhan.

Pertama

Peserta memahami secara komprehensif kewajiban BUMN sesuai PER-2/MBU/03/2023. Pemahaman ini menjadi fondasi penting sebelum menyusun kebijakan internal.

Kedua

BUMN dan anak perusahaan dapat menyusun kerangka manajemen risiko yang comply terhadap regulasi. Modul 7 dan 8 secara khusus melatih peserta menyusun action plan dan roadmap implementasi.

Ketiga

Pelatihan ini meningkatkan kesiapan organisasi menghadapi evaluasi dan pemeriksaan dari Kementerian BUMN. Dengan memahami 5 dimensi RMI dan format pelaporan yang dipersyaratkan, peserta bisa langsung menyesuaikan sistem internal.

Keempat

Koordinasi antara fungsi risk management, direksi, dan dewan komisaris menjadi lebih kuat. Workshop studi kasus terintegrasi di Modul 8 melatih peserta dari berbagai fungsi untuk bekerja dalam satu kerangka yang sama.

Bagi organisasi yang ingin memperkuat tata kelola secara lebih menyeluruh, pelatihan GRC terintegrasi dari GRC Indonesia bisa menjadi langkah lanjutan yang saling melengkapi.

Jadwal

Jadwal Pelatihan 2026

Januari

22–23

Februari

19–20

Maret

19–20

April

22–23

Mei

21–22

Juni

18–19

Juli

22–23

Agustus

20–21

September

17–18

Oktober

21–22

November

19–20

Desember

10–11

Lokasi

Lokasi Pelatihan

Kami hadir di berbagai kota besar di Indonesia untuk memudahkan aksesibilitas Anda:

Jakarta

Gedung Permata Kuningan, Lt. 17, Jakarta Selatan

Bandung

Hotel Aston Tropicana, Cihampelas*

Yogyakarta

Hotel Khas Tugu

Surabaya

AMG Tower Lantai 17, Gayungan

*Syarat dan ketentuan berlaku untuk lokasi tertentu.

Investasi

 

Investasi Program

Durasi

2 Hari

program penuh

Online

Rp 3.500.000,-

per peserta

Offline

Rp 5.500.000,-

per peserta

Hubungi Kami

untuk informasi jadwal dan penawaran terbaik

Bagikan Pelatihan

Rundown

Rundown Pelatihan

Hari 1

WaktuAktivitas
08.00 – 08.15Registrasi & Pembukaan
08.15 – 09.30Modul 1: Pengantar RKAP Berbasis Risiko
09.30 – 10.15Modul 2: Identifikasi Risiko terhadap Asumsi RKAP
10.15 – 10.30Coffee Break I
10.30 – 12.00Modul 3: Integrasi Risk Appetite dalam Penyusunan RKAP
12.00 – 13.00ISOMA
13.00 – 14.30Modul 4: Analisis Skenario dalam Penyusunan RKAP
14.30 – 15.00Studi Kasus: Analisis Skenario Proyeksi RKAP
15.00 – 15.15Coffee Break II
15.15 – 16.15Modul 5: Penyusunan Mitigasi Risiko dalam RKAP
16.15 – 16.30Refleksi Hari 1 & Penutupan

 

Hari 2

WaktuAktivitas
08.00 – 08.15Pembukaan Hari 2
08.15 – 09.30Modul 6: Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Terintegrasi
09.30 – 10.00Studi Kasus: Rencana Kerja Terintegrasi dengan RKAP
10.00 – 10.15Coffee Break I
10.15 – 11.45Modul 7: Monitoring dan Evaluasi Realisasi RKAP
11.45 – 12.00Diskusi & Tanya Jawab
12.00 – 13.00ISOMA
13.00 – 14.30Modul 8: Workshop Studi Kasus Terintegrasi
14.30 – 15.00Presentasi Hasil Workshop
15.00 – 15.15Coffee Break II
15.15 – 16.00Diskusi Lanjutan & Konsolidasi Pembelajaran
16.00 – 16.15Post-Test
16.15 – 16.30Penutupan & Sertifikasi

FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa lama durasi Pelatihan Implementasi Manajemen Risiko BUMN?

Pelatihan ini umumnya berlangsung selama 2 hingga 3 hari, tergantung format penyelenggaraan (in-house atau public class). Durasi ini mencakup 8 modul lengkap, termasuk workshop studi kasus terintegrasi di hari terakhir. Hubungi tim GRC Indonesia untuk mendapatkan jadwal terbaru.

Ya. PER-2/MBU/03/2023 mewajibkan penerapan manajemen risiko bagi seluruh BUMN dan anak perusahaan BUMN. Silabus pelatihan ini dirancang agar relevan untuk kedua jenis entitas, termasuk pembahasan kewajiban pelaporan yang berlaku bagi anak perusahaan.

Pelatihan manajemen risiko ISO 31000 berfokus pada kerangka kerja dan prinsip manajemen risiko internasional yang berlaku universal. Pelatihan PER-2/MBU/03/2023 secara spesifik membahas kewajiban regulasi BUMN Indonesia, termasuk tata kelola risiko, format pelaporan, dan penilaian Risk Maturity Index. Keduanya saling melengkapi.

Ya, peserta yang menyelesaikan seluruh modul pelatihan akan mendapatkan sertifikat keikutsertaan dari GRC Indonesia. Untuk sertifikasi profesi yang diakui BNSP, peserta dapat melanjutkan ke program sertifikasi terpisah seperti QRMO atau QRMA.

Modul 7 (Gap Analysis) secara langsung melatih peserta mengidentifikasi kesenjangan antara kondisi existing organisasi dengan ketentuan PER-2/MBU/03/2023. Peserta menyusun action plan penyesuaian yang dapat dijadikan dasar untuk mempersiapkan penilaian indeks kematangan risiko sesuai 5 dimensi RMI yang ditetapkan Kementerian BUMN.

Artikel Terkait

Temukan insight seputar pengetahuan asesmen dan peningkatan kapasitas para profesional di bidang tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan (governance, risk management, and compliance)