Solusi Praktis Memperkuat Tim Compliance, Implementasi CDD/EDD, dan Tata Cara Pelaporan Transaksi ke PPATK
Pelatihan kepatuhan APU dan PPT untuk perusahaan membekali profesional dengan keahlian mitigasi pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal. Program intensif delapan modul ini membahas regulasi POJK Nomor 8 Tahun 2023, penerapan CDD dan EDD berbasis risiko, deteksi transaksi mencurigakan, hingga pelaporan ke PPATK via goAML. Ikuti program ini untuk melindungi integritas bisnis, memenuhi kewajiban regulator, dan menghindari sanksi administratif berat.
3 hari kerja
batas waktu pengiriman LTKM setelah transaksi dikategorikan mencurigakan
Rp500 juta
akumulasi transaksi tunai dalam satu hari kerja yang memicu LTKT
180.000+
LTKM yang diterima PPATK dalam setahun
5 pilar
pilar pengawasan yang diwajibkan POJK Nomor 8 Tahun 2023
Kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme kini bergerak semakin lincah melalui transaksi digital lintas batas. Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mewajibkan setiap korporasi memperkuat sistem kepatuhan internal mereka. Mengikuti pelatihan kepatuhan APU dan PPT untuk perusahaan adalah langkah nyata untuk melindungi bisnis dari ancaman hukum serta reputasi yang merusak. Program pelatihan berbasis risiko membantu organisasi membangun benteng pertahanan yang kokoh dan terukur.
Pelanggaran regulasi kepatuhan bukan masalah sepele. Berdasarkan data resmi Profil Rezim Anti Pencucian Uang PPATK, pengawasan terhadap transaksi mencurigakan semakin diperketat demi menjaga integritas ekonomi nasional. Ketidaktahuan staf operasional dapat berujung pada denda miliaran rupiah hingga pencabutan izin usaha. Melalui program GRC Class yang diselenggarakan oleh GRC Indonesia, perusahaan Anda memperoleh pendampingan langsung dari konsultan ahli Proxsis Consulting Group. Kita akan mengupas tuntas silabus pelatihan, urgensi regulasi terbaru, dan tata cara penerapan program kepatuhan APU-PPT secara menyeluruh.
Urgensi
Pelatihan kepatuhan APU dan PPT untuk perusahaan wajib dilaksanakan karena regulasi OJK dan PPATK mengharuskan korporasi membekali karyawan dengan keahlian deteksi tindak pidana pencucian uang. Program ini meminimalkan risiko sanksi hukum, denda administratif, serta menjaga reputasi institusi bisnis di pasar domestik maupun internasional.
Kewajiban ini tercantum dalam regulasi terbaru, yaitu POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini mewajibkan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menjalankan lima pilar pengawasan. Salah satu pilar utamanya adalah penyediaan pelatihan berkala bagi seluruh jajaran pegawai, mulai dari staf garis depan hingga dewan direksi.
Langkah penguatan ini selaras dengan pengakuan global terhadap Indonesia. Menurut pengumuman resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia terkait Keanggotaan Penuh FATF ke-40, Indonesia telah resmi menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF). Status ini menuntut korporasi di Indonesia menerapkan standar transparansi keuangan internasional tanpa kompromi.
Selain PJK konvensional, kewajiban ini mengikat sektor sistem pembayaran dan transfer dana. Sebagaimana diatur dalam Ketentuan APU dan PPT Sistem Pembayaran Bank Indonesia, penyedia jasa transfer dana wajib melakukan mitigasi risiko secara terstruktur. Mengintegrasikan kepatuhan ini dengan manajemen risiko berbasis ISO 31000 akan membantu organisasi memetakan potensi celah keuangan sebelum menjadi temuan audit regulator.
Silabus
Program pelatihan kepatuhan APU dan PPT untuk perusahaan di GRC Indonesia dirancang khusus agar mudah dipahami dan langsung dapat diterapkan di lingkungan kerja. Materi pelatihan tidak sekadar membahas teori hukum, melainkan membedah studi kasus nyata di industri keuangan dan non-keuangan.
Berikut adalah rincian silabus delapan modul yang menjadi inti kurikulum pelatihan:
Untuk melihat program pendukung lainnya, Anda dapat mengunjungi katalog layanan pelatihan GRC terpadu yang disediakan oleh GRC Indonesia.
CDD & EDD
Penerapan CDD dan EDD berbasis risiko dilakukan dengan memeriksa identitas nasabah, memastikan kebenaran data profil, dan memverifikasi pemilik manfaat akhir (beneficial owner). Pemeriksaan mendalam (EDD) wajib diterapkan saat nasabah tergolong berisiko tinggi, seperti pejabat publik (PEP) atau nasabah dengan struktur usaha yang sulit ditelusuri.
Proses verifikasi nasabah (Customer Due Diligence) adalah garis depan pertahanan perusahaan. Ketika calon mitra atau nasabah membuka rekening, perusahaan wajib mengumpulkan dokumen resmi identitas, status pekerjaan, dan sumber dana. Menurut pedoman di Pusdiklat APU-PPT PPATK, pemahaman yang tepat tentang verifikasi identitas mampu memotong potensi transaksi ilegal sejak awal kontak bisnis.
Jika profil nasabah menunjukkan potensi risiko lebih tinggi, perusahaan wajib meningkatkan proses verifikasi ke tingkat lanjutan (Enhanced Due Diligence). Kategori nasabah berisiko tinggi mencakup:
Dalam pelatihan kepatuhan ini, peserta dilatih melakukan penelusuran pemilik manfaat akhir secara cermat. Jika data verifikasi tidak dapat diperoleh atau terdapat ketidaksesuaian informasi identitas, perusahaan memiliki landasan hukum untuk menolak transaksi atau memutus hubungan usaha.
01
Pihak yang memiliki pengaruh politik (Politically Exposed Persons), baik pejabat dalam negeri maupun tokoh internasional.
02
Perusahaan dengan struktur kepemilikan saham berlapis tanpa kepemilikan individu yang jelas.
03
Nasabah yang berdomisili di wilayah atau negara yang masuk dalam daftar pantauan khusus FATF.
04
Transaksi bisnis bernilai besar yang tidak sesuai dengan penghasilan wajar nasabah.
Red Flags
Indikator red flags adalah tanda ketidakwajaran transaksi yang tidak sesuai dengan profil atau kebiasaan keuangan nasabah, seperti pemecahan nominal setoran tunai (structuring) secara berulang. Setiap transaksi yang terindikasi mencurigakan wajib dilaporkan oleh perusahaan ke PPATK melalui aplikasi goAML paling lambat tiga hari kerja.
Deteksi dini sangat bergantung pada kepekaan karyawan mengenali kejanggalan operasional. Dalam laporan resmi Catatan Capaian Strategis PPATK, PPATK menerima lebih dari 180.000 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dalam setahun. Angka ini membuktikan bahwa peran pihak pelapor sangat krusial dalam ekosistem penegakan hukum. Memadukan deteksi kejahatan pencucian uang dengan strategi anti-fraud yang komprehensif akan melipatgandakan proteksi internal aset perusahaan Anda.
Berikut adalah dua jenis laporan utama yang wajib dipahami oleh unit kepatuhan:
LTKM
Dilaporkan jika transaksi menyimpang dari profil nasabah, diduga menggunakan dana hasil tindak pidana, atau terindikasi terkait pendanaan terorisme. Pelaporan wajib dikirim maksimal 3 hari kerja setelah transaksi dikategorikan mencurigakan.
Transaksi penyetoran, penarikan, atau penukaran uang tunai dengan akumulasi nilai Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) atau lebih dalam satu hari kerja, sebagaimana dijelaskan dalam panduan Istilah Pelaporan Pusdiklat APU-PPT. Pelaporan dilakukan paling lambat 14 hari kerja setelah tanggal transaksi.
Kelalaian dalam mengirimkan laporan membawa konsekuensi nyata. Berdasarkan Peraturan PPATK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif, pihak pelapor yang terlambat atau sengaja tidak melapor dapat dijatuhi sanksi teguran tertulis hingga denda finansial bertingkat.
Lima Pilar
Membangun program kepatuhan yang berkelanjutan membutuhkan komitmen manajemen puncak dan tata kelola internal yang disiplin. Program kepatuhan bukan sekadar setumpuk dokumen prosedur, melainkan harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh organ perusahaan.
Berdasarkan Salinan Resmi POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Program APU, PPT, dan PPPSPM, efektivitas program kepatuhan bersandar pada lima pilar fundamental:
01
Manajemen puncak bertanggung jawab memastikan kebijakan APU-PPT disahkan, dijalankan, dan dievaluasi secara berkala.
Pedoman operasional tertulis yang mengatur prosedur penerimaan nasabah, pemantauan transaksi, serta pemeliharaan data transaksi selama minimal lima tahun.
Audit internal independen yang bertugas menguji kepatuhan sistem informasi dan operasional secara objektif.
Penggunaan basis data yang mampu menelusuri riwayat transaksi, mendeteksi penyimpangan secara otomatis, dan menyaring daftar terduga teroris.
Prosedur penyaringan calon pegawai (Know Your Employee) serta pelatihan berkala agar staf memahami tren modus kejahatan terbaru.
Penguatan tata kelola APU-PPT ini sejalan dengan implementasi prinsip good corporate governance dan sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001. Ketika prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas dipadukan, organisasi Anda memiliki pertahanan menyeluruh terhadap segala bentuk kecurangan korporasi.
Keunggulan
Perusahaan Anda perlu mengikuti program GRC Class APU-PPT di GRC Indonesia karena program ini menghadirkan kurikulum berbasis standar regulator terbaru dengan bimbingan praktisi ahli dari Proxsis Consulting Group. Peserta mendapatkan simulasi studi kasus nyata sehingga sistem kepatuhan institusi siap menghadapi audit OJK dan PPATK.
Ketika kami mendampingi berbagai institusi keuangan perbankan, BUMN, dan korporasi swasta dalam evaluasi kepatuhan, kelemahan umum yang sering ditemukan bukan terletak pada ketiadaan SOP, melainkan minimnya pemahaman tim di lapangan dalam mengenali red flags. Pelatihan ini dirancang untuk menutup celah kompetensi tersebut melalui pendekatan praktis.
Keunggulan utama mengikuti program pelatihan di GRC Indonesia meliputi:
Materi dibawakan oleh konsultan senior dan praktisi manajemen risiko yang memiliki jam terbang tinggi dalam tata kelola korporasi.
Modul selalu diperbarui mengikuti terbitan regulasi OJK, edaran Bank Indonesia, serta rilis metodologi terbaru FATF.
Peserta mendapatkan dokumen referensi, lembar kerja analisis risiko nasabah, dan panduan pelaporan yang siap disesuaikan di kantor.
Membantu divisi kepatuhan (compliance) dan auditor internal menyusun laporan Individual Risk Assessment (IRA) secara rapi sebelum pemeriksaan resmi berlangsung.
Rundown
Hari 1
| Waktu | Aktivitas |
|---|---|
| 08.00 – 08.15 | Registrasi & Pembukaan |
| 08.15 – 09.30 | Modul 1: Pengantar APU-PPT |
| 09.30 – 10.15 | Modul 2: Tipologi Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme |
| 10.15 – 10.30 | Coffee Break I |
| 10.30 – 12.00 | Modul 3: Customer Due Diligence (CDD) |
| 12.00 – 13.00 | ISOMA |
| 13.00 – 14.30 | Modul 4: Enhanced Due Diligence (EDD) |
| 14.30 – 15.00 | Studi Kasus: EDD pada Nasabah Korporasi Kompleks |
| 15.00 – 15.15 | Coffee Break II |
| 15.15 – 16.15 | Modul 5: Monitoring dan Deteksi Transaksi Mencurigakan |
| 16.15 – 16.30 | Refleksi Hari 1 & Penutupan |
Hari 2
| Waktu | Aktivitas |
|---|---|
| 08.00 – 08.15 | Pembukaan Hari 2 |
| 08.15 – 09.30 | Modul 6: Pelaporan kepada PPATK |
| 09.30 – 10.00 | Studi Kasus: Penyusunan Laporan Transaksi Mencurigakan |
| 10.00 – 10.15 | Coffee Break I |
| 10.15 – 11.45 | Modul 7: Kebijakan, Prosedur, dan Tata Kelola APU-PPT |
| 11.45 – 12.00 | Diskusi & Tanya Jawab |
| 12.00 – 13.00 | ISOMA |
| 13.00 – 14.30 | Modul 8: Workshop Studi Kasus Terintegrasi |
| 14.30 – 15.00 | Presentasi Hasil Workshop |
| 15.00 – 15.15 | Coffee Break II |
| 15.15 – 16.00 | Diskusi Lanjutan & Konsolidasi Pembelajaran |
| 16.00 – 16.15 | Post-Test |
| 16.15 – 16.30 | Penutupan & Sertifikasi |
Lokasi
Kami hadir di berbagai kota besar di Indonesia untuk memudahkan aksesibilitas Anda:
Jakarta
Gedung Permata Kuningan, Lt. 17, Jakarta Selatan
Bandung
Hotel Aston Tropicana, Cihampelas*
Yogyakarta
Hotel Khas Tugu
Surabaya
AMG Tower Lantai 17, Gayungan
*Syarat dan ketentuan berlaku untuk lokasi tertentu.
Jadwal
21–22
18–19
17–18
20–21
16–17
19–20
16–17
19–20
17–18
16–17
Investasi
Durasi
program penuh
Online
per peserta
Offline
per peserta
FAQ
Pihak yang wajib menerapkan program ini adalah seluruh Penyedia Jasa Keuangan (PJK) seperti bank, perusahaan pembiayaan, asuransi, sekuritas, dan teknologi finansial (fintech). Kewajiban ini juga berlaku bagi profesi tertentu (notaris, akuntan) dan pedagang barang mewah, sebagaimana diatur dalam panduan Overview Pihak Pelapor OJK. Institusi tersebut bertanggung jawab mendeteksi dan melaporkan transaksi mencurigakan kepada otoritas terkait.
Customer Due Diligence (CDD) merupakan proses verifikasi standar atas identitas dan kegiatan usaha setiap calon nasabah sebelum memulai hubungan bisnis. Enhanced Due Diligence (EDD) adalah verifikasi lanjutan yang lebih mendalam, wajib diterapkan kepada nasabah dengan profil risiko tinggi seperti pejabat publik (PEP) atau nasabah dari negara berisiko tinggi. Aturan pelaksanaan ini tertuang jelas dalam panduan teknis Pusdiklat APU-PPT PPATK.
Transaksi dikategorikan sebagai Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) saat ditemukan transaksi yang menyimpang dari profil wajar nasabah atau patut diduga berkaitan dengan tindak pidana asal. Berdasarkan aturan pelaporan Pusdiklat APU-PPT, pihak pelapor wajib mengirimkan laporan paling lambat tiga hari kerja setelah transaksi ditetapkan sebagai transaksi mencurigakan. Pelaporan dilakukan secara online melalui portal goAML PPATK.
Perusahaan yang gagal menerapkan program ini terancam sanksi administratif bertingkat dari OJK dan PPATK. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, denda finansial bernilai besar, hingga pembekuan atau pencabutan izin kegiatan usaha sebagaimana diatur pada pasal 79 Salinan POJK Nomor 8 Tahun 2023. Selain kerugian finansial, reputasi institusi dapat terdampak buruk di mata publik dan mitra perbankan internasional.
Pelatihan kepatuhan di GRC Indonesia diselenggarakan dengan metode pembelajaran interaktif yang mencakup pemaparan materi regulasi, studi kasus nyata, dan simulasi pengisian instrumen kepatuhan. Program ini tersedia dalam format kelas publik (public class) maupun pelatihan khusus di perusahaan (in-house training). Anda dapat memilih jadwal yang fleksibel sesuai kebutuhan organisasi melalui halaman resmi GRC Indonesia.