Ilustrasi GCG assessment sesuai pedoman POJK 21/2015 & SEOJK 32/2015

Pedoman GCG Assessment: POJK 21/2015 & SEOJK 32/2015

Artikel
Rate this post

Dalam rangka meningkatkan praktik tata kelola perusahaan terbuka (Good Corporate Governance / GCG), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka serta Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 32/SEOJK.04/2015 sebagai pelengkap pedoman teknisnya. Bersama, regulasi ini menjadi acuan bagi perusahaan publik untuk melakukan GCG assessment yaitu evaluasi atas sejauh mana perusahaan telah menerapkan prinsip-prinsip GCG.

Artikel ini akan membahas: apa isi pokok POJK & SEOJK tersebut, proses GCG assessment yang sesuai pedoman, tantangan yang sering ditemui, serta rekomendasi agar assessment lebih bermakna dan bukan sekadar formalitas.

Inti POJK 21/2015 dan SEOJK 32/2015

POJK 21/2015 menetapkan bahwa perusahaan terbuka wajib menerapkan pedoman tata kelola perusahaan yang baik, yang mencakup aspek-aspek yang belum diatur di regulasi pasar modal. Regulation ini mengadopsi praktik internasional yang layak menjadi teladan. 

SEOJK 32/2015 kemudian memperjelas isi pedoman tersebut dalam bentuk aspek, prinsip, dan rekomendasi teknis. Di dalam lampiran SEOJK 32/2015, diuraikan 5 aspek tata kelola, 8 prinsip GCG, dan 25 rekomendasi penerapan bagi perusahaan terbuka. 

Kelima aspek GCG yang dijadikan kerangka penilaian meliputi:

  1. Hubungan perusahaan dengan pemegang saham (hak pemegang saham)
  2. Peran dan fungsi Dewan Komisaris
  3. Peran dan fungsi Direksi
  4. Partisipasi pemangku kepentingan
  5. Keterbukaan informasi

Sementara itu, delapan prinsip dasar GCG yang mesti dijunjung adalah: transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, kewajaran, serta prinsip-prinsip internal yang mendukung fungsi pengendalian dan integritas.

Perusahaan terbuka diwajibkan menerapkan pedoman ini dengan pendekatan “Terapkan atau Jelaskan” (Comply or Explain) — yaitu jika ada aspek atau rekomendasi yang tidak diterapkan, perusahaan harus menjelaskan alasannya secara terbuka.

Baca juga : RegTech: Solusi GRC Pasca RGS 2025 OJK

Apa Itu GCG Assessment Menurut POJK & SEOJK?

GCG assessment dalam konteks pedoman OJK adalah proses evaluasi internal (atau independen) untuk mengukur sejauh mana perusahaan telah menerapkan aspek, prinsip, dan rekomendasi GCG. Assessment ini menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas dan transparansi bagi pemangku kepentingan.

Tujuan utama GCG assessment adalah:

  • Mengetahui kekuatan dan kelemahan dalam praktik tata kelola
  • Menyusun peta risiko kelemahan GCG
  • Mendorong perbaikan berkelanjutan terhadap struktur dan proses tata kelola
  • Menunjukkan komitmen perusahaan terhadap kepatuhan dan integritas

Dalam praktiknya, assessment bisa dilakukan melalui metode self-assessment (penilaian mandiri) atau dengan pihak eksternal yang independen.

Tahapan Pelaksanaan GCG Assessment

Berikut tahapan umum untuk melakukan GCG assessment yang sesuai dengan pedoman POJK 21/2015 & SEOJK 32/2015:

  1. Persiapan dan penentuan ruang lingkup
    Tentukan aspek, prinsip, dan rekomendasi mana saja yang akan dievaluasi, serta periode penilaian (misalnya satu tahun buku).
  2. Pengumpulan data dan bukti
    Kumpulkan dokumen terkait kebijakan, laporan, rapat, notulen, dan bukti pelaksanaan praktik GCG di perusahaan.
  3. Penilaian dan scoring
    Nilai setiap aspek/prinsip dan rekomendasi berdasarkan kriteria tertentu (misalnya skala Likert, skor numerik). Bobot bisa diberlakukan sesuai prioritas dan kompleksitas perusahaan.
  4. Analisis hasil dan identifikasi gap
    Bandingkan skor dan temuan terhadap standar ideal. Identifikasi area kelemahan (gap) yang perlu perbaikan.
  5. Rencana tindak lanjut (remediasi)
    Buat rencana aksi untuk menutup gap, prioritas berdasarkan dampak dan urgensi. Tunjuk penanggung jawab dan tenggat waktu.
  6. Pemantauan pelaksanaan
    Monitor realisasi tindak lanjut, laporkan progres kepada manajemen dan Dewan Komisaris.
  7. Pelaporan dan transparansi
    Hasil assessment harus disampaikan dalam laporan tahunan dan/atau laporan GCG perusahaan. Jika ada aspek yang tidak diterapkan, perusahaan wajib menjelaskan dalam pendekatan “Terapkan atau Jelaskan”.

Baca juga :  Peran Dewan Komisaris dalam Pengawasan ICoFR Sesuai POJK 15/2024

Tantangan Umum dalam GCG Assessment & Solusi

Dalam praktiknya, banyak perusahaan menghadapi hambatan saat menjalankan GCG assessment:

  • Penilaian yang bias / subjektif
    Bila assessment dilakukan sepenuhnya internal, ada risiko skor tinggi tanpa evaluasi kritis. Solusi: Libatkan auditor internal atau pihak independen dalam proses verifikasi.
  • Keterbatasan dokumentasi bukti
    Beberapa praktik tata kelola tidak terdokumentasi dengan rapi sehingga sulit dievaluasi. Solusi: Standarisasi dokumentasi sejak awal dan gunakan sistem digital untuk menyimpan bukti.
  • Bobot dan kriteria tidak jelas
    Jika bobot skor tidak disepakati atau kriteria tidak transparan, hasil assessment menjadi kurang valid. Solusi: Susun pedoman penilaian internal yang jelas dan terstandardisasi.
  • Komitmen manajemen kurang kuat
    Assessment hanya dijadikan kewajiban laporan semata, tanpa ada tindak lanjut. Solusi: Libatkan pimpinan tinggi (Direksi & Komisaris) dari awal dan kaitkan hasil assessment dengan KPI.
  • Frekuensi assessment tidak memadai
    Bila dilakukan hanya sekali dalam beberapa tahun, kondisi GCG perusahaan bisa berubah tanpa terdeteksi. Solusi: Lakukan assessment minimal setahun sekali, dengan review interim bila perlu.

Baca juga : Peran Manajemen Risiko dalam Mendukung Praktik Good Corporate Governance (GCG) yang Efektif

Rekomendasi: Memanfaatkan Layanan GRC dari Proxsis untuk GCG Assessment

Agar GCG assessment lebih objektif, komprehensif, dan bernilai tambah, perusahaan dapat memanfaatkan solusi layanan GRC dari Proxsis. Layanan ini bisa membantu:

  • Merancang metodologi assessment sesuai pedoman POJK 21/2015 & SEOJK 32/2015
  • Menyediakan alat dan template penilaian (kalibrasi skor, kriteria)
  • Melakukan evaluasi eksternal atau verifikasi silang hasil assessment
  • Menyusun rencana perbaikan berdasarkan temuan assessment
  • Memantau pelaksanaan remediasi dengan dashboard GRC
  • Membimbing perusahaan agar hasil assessment bisa dipublikasikan dengan kredibel

Dengan dukungan dari Proxsis, assessment GCG bukan sekadar formalitas regulasi, tetapi alat strategis untuk meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan.

Kesimpulan

POJK 21/2015 dan SEOJK 32/2015 memberikan kerangka pedoman yang jelas bagi perusahaan terbuka dalam menjalankan GCG. GCG assessment menjadi instrumen penting untuk mengukur praktik tata kelola dan mendorong perbaikan berkelanjutan.

Dengan metodologi yang tepat, objektivitas, dokumentasi yang baik, serta dukungan layanan profesional seperti dari Proxsis, perusahaan bisa menjadikan assessment GCG sebagai momentum memperkuat kredibilitas, transparansi, dan daya saing di pasar modal.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

  1. Apa itu Comply or Explain dalam pedoman GCG OJK?
    Artinya perusahaan harus menerapkan setiap aspek/prinsip GCG; jika tidak bisa menerapkannya, wajib menjelaskan alasannya secara terbuka.
  2. Apakah GCG assessment wajib diungkap dalam laporan tahunan?
    Ya, hasil penilaian dan penjelasan terkait aspek yang tidak diterapkan wajib disajikan dalam laporan GCG atau laporan tahunan.
  3. Siapa yang harus melakukan GCG assessment?
    Bisa dilakukan oleh tim internal (audit, compliance) namun idealnya diverifikasi atau melibatkan pihak eksternal untuk objektivitas.
  4. Seberapa sering GCG assessment dilakukan?
    Minimal sekali setiap tahun buku; jika kondisi perusahaan berubah signifikan bisa dilakukan review interim.
  5. Apa hubungan GCG assessment dengan audit internal?
    Audit internal dapat menjadi pelaksana atau verifikator atas proses assessment, memeriksa bukti dan efektivitas tata kelola.
  6. Apakah perusahaan yang belum terdaftar di pasar modal wajib menggunakan pedoman ini?
    Peraturan ini ditujukan untuk perusahaan terbuka; namun perusahaan non-publik tetap bisa mengadopsinya sebagai praktik tata kelola yang baik.
  7. Apa nilai tambah nyata dari GCG assessment?
    Selain mematuhi regulasi, assessment membantu mengidentifikasi kelemahan kelembagaan, meningkatkan transparansi, dan memperkuat kepercayaan investor maupun pemangku kepentingan.

Ingin memastikan GCG Assessment Anda sesuai POJK 21/2015 & SEOJK 32/2015?

Mari diskusikan bersama kami agar instrumen pengukuran dan rekomendasi yang Anda terapkan sesuai ketentuan terkini.Konsultasikan bersama kami sekarang!.