
Silabus Pelatihan Legal and Compliance Management: 7 Modul dari Risiko Hukum hingga Budaya Kepatuhan
Pelatihan Legal and Compliance Management membekali profesional dengan kerangka terpadu untuk mengelola risiko hukum dan kepatuhan secara proaktif, berbasis standar internasional ISO 37301:2021. Program 7 modul ini mencakup manajemen risiko hukum, pengelolaan kontrak, sistem manajemen kepatuhan, hingga strategi membangun budaya kepatuhan di seluruh organisasi. Cocok untuk Legal Officer, Compliance Manager, CCO, Internal Auditor, dan jajaran manajemen senior yang ingin menjadikan fungsi Legal dan Compliance sebagai business partner strategis.
Rp327 M
total denda bagi emiten, perusahaan publik, dan profesi penunjang pasar modal
1.184
72 jam
Hanya dalam delapan bulan pertama 2026, OJK menjatuhkan 1.277 sanksi administratif dengan total denda Rp327 miliar kepada emiten, perusahaan publik, dan profesi penunjang pasar modal. Rata-ratanya lebih dari 150 sanksi per bulan. Dan itu baru dari satu regulator untuk satu sektor.
Di luar pasar modal, tekanan regulasi terus bertambah. UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) memberlakukan kewajiban baru bagi setiap organisasi yang memproses data warga Indonesia: penunjukan pejabat pelindung data, penyusunan kebijakan perlindungan data, hingga kewajiban melaporkan kebocoran data dalam 72 jam. Kewajiban APU/PPATK terus diperketat. Regulasi lintas yurisdiksi seperti GDPR dan FCPA berlaku bagi perusahaan yang beroperasi di luar negeri.
Masalahnya bukan tidak adanya regulasi. Masalahnya adalah banyak organisasi di Indonesia masih menjalankan fungsi Legal dan Compliance secara reaktif, kemudian baru bergerak setelah ada temuan regulator, ancaman gugatan, atau insiden yang sudah terlanjur merugikan bisnis.
Pelatihan Legal and Compliance Management hadir untuk mengubah pendekatan itu. Program ini membekali profesional dengan kerangka terstruktur, berbasis standar internasional, untuk mengelola aspek hukum dan kepatuhan secara proaktif sebelum masalah terjadi.
Definisi
Pelatihan Legal and Compliance Management adalah program pengembangan kompetensi terpadu yang menggabungkan pengelolaan hukum korporasi (legal management) dan manajemen kepatuhan (compliance management) dalam satu kerangka kerja strategis. Program ini dirancang agar fungsi Legal dan Compliance tidak sekadar menjadi pemadam kebakaran, tapi menjadi mitra bisnis (business partner) yang bernilai bagi organisasi.
Berbeda dari pelatihan hukum korporasi konvensional yang berfokus pada substansi hukum semata, program ini mengintegrasikan perspektif manajemen risiko, tata kelola perusahaan, dan kepatuhan regulasi dalam satu kerangka kerja yang proaktif dan terukur. Ini menjawab kebutuhan nyata korporasi Indonesia di tahun 2026, di mana batas antara fungsi Legal, Compliance, dan Risk Management semakin sulit dipisahkan.
Dengan mengikuti program GRC terintegrasi yang tepat, tim Legal dan Compliance dapat beralih dari pendekatan silo menuju pendekatan strategis yang terkoordinasi dengan seluruh lini pertahanan organisasi.
Urgensi
Pendekatan reaktif dalam Legal dan Compliance berarti organisasi baru bergerak setelah ada temuan regulator, gugatan hukum, atau insiden pelanggaran. Di tahun 2026, biaya keterlambatan itu terlalu mahal, lebih lagi denda miliaran rupiah, sanksi pidana bagi pejabat, dan kerusakan reputasi yang butuh waktu lama untuk dipulihkan.
Data OJK menunjukkan gambarannya dengan jelas. Dari 1.277 sanksi yang dijatuhkan hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 1.184 di antaranya terkait kegagalan kepatuhan pelaporan. Total dendanya mencapai Rp253 miliar, hanya dari satu jenis pelanggaran: keterlambatan laporan berkala, laporan insidentil, dan laporan tata kelola. Kegagalan yang seharusnya bisa dicegah dengan sistem pemantauan kepatuhan yang berjalan baik.
Di luar pasar modal, kompleksitasnya lebih tinggi lagi. UU PDP mensyaratkan kewajiban baru yang mencakup pelaporan kebocoran data dalam 72 jam, penunjukan pejabat pelindung data, dan pelaksanaan Data Protection Impact Assessment untuk pemrosesan berisiko tinggi. Kewajiban APU/PPATK mengharuskan lembaga pelapor untuk mengidentifikasi transaksi mencurigakan dan menyusun laporan secara sistematis. Ini bukan pekerjaan yang bisa dilakukan secara ad hoc.
Memahami pentingnya kepatuhan regulasi bagi bisnis adalah langkah pertama. Membangun sistem yang berjalan konsisten membutuhkan kompetensi yang lebih dalam dan terstruktur.
Silabus
Kurikulum program ini terdiri dari 7 modul yang dirancang secara bertahap: mulai dari fondasi kerangka berpikir terpadu, manajemen risiko hukum berbasis ISO 31000, pengelolaan kontrak dan due diligence, sistem manajemen kepatuhan berbasis ISO 37301, kebijakan dan whistleblowing, penanganan sengketa hukum, hingga transformasi budaya kepatuhan di seluruh organisasi.
Berikut gambaran isi masing-masing modul:
Peserta memahami evolusi fungsi Legal dan Compliance dari pendekatan reaktif menuju peran proaktif dan strategis. Dibahas juga kerangka internasional yang relevan, termasuk ISO 37301:2021, Three Lines of Defense, dan Three Lines Model (2020).
Teknik identifikasi dan penilaian risiko hukum berbasis ISO 31000 dan enterprise risk management (ERM). Mencakup legal risk register, risk heat map khusus risiko hukum, dan integrasi ke dalam kerangka manajemen risiko korporasi secara keseluruhan.
Teknik penyusunan, negosiasi, dan pengelolaan kontrak bisnis mulai dari drafting hingga post-execution monitoring. Termasuk prinsip due diligence dalam transaksi korporasi, akuisisi, dan kemitraan strategis.
Pembahasan komprehensif persyaratan ISO 37301:2021, pengembangan compliance risk assessment, compliance register, dan compliance monitoring plan. Ini adalah inti program dan menjadi dasar Pelatihan Compliance Management System berbasis ISO 37301 yang kami jalankan.
Penyusunan kebijakan kepatuhan yang komprehensif: Code of Conduct, Code of Ethics, Conflict of Interest Policy, Anti-Bribery and Corruption Policy sejalan dengan sistem manajemen anti suap ISO 37001, dan Data Protection Policy. Termasuk prosedur whistleblowing dan investigasi internal.
Teknik penanganan sengketa melalui negosiasi, mediasi, arbitrase, dan litigasi. Fokus pada strategi mitigasi risiko litigasi dan penggunaan alternative dispute resolution (ADR) sebagai alternatif yang lebih efisien.
Teknik membangun compliance culture yang kuat di seluruh level organisasi melalui pelatihan, sosialisasi, dan penguatan. Termasuk penggunaan legal tech dan regulatory technology (RegTech) untuk meningkatkan efisiensi operasional fungsi Legal dan Compliance.
ISO 37301
ISO 37301:2021 adalah standar internasional untuk Sistem Manajemen Kepatuhan (Compliance Management System/CMS) yang menggantikan ISO 19600:2014. Perbedaan utamanya: ISO 37301 bersifat certifiable, artinya organisasi bisa mendapatkan sertifikasi formal atas sistem manajemen kepatuhan yang mereka bangun.
Standar ini berlaku untuk semua jenis organisasi tanpa memandang ukuran atau sektor. Elemen utamanya mencakup komitmen kepemimpinan, perencanaan kepatuhan berbasis risiko, pengoperasian CMS, pemantauan dan pengukuran kinerja kepatuhan, serta peningkatan berkelanjutan. Baca panduan lengkap ISO 37301 untuk memahami lebih dalam persyaratan tiap klausulnya.
Menurut Badan Standardisasi Nasional (BSN), sertifikasi ISO 37301 dapat meningkatkan peluang bisnis internasional, memperkuat reputasi dan kredibilitas organisasi, serta meningkatkan kepercayaan pihak ketiga, termasuk investor, regulator, dan mitra bisnis. Implementasi yang baik juga memberikan keunggulan kompetitif dan membuka akses ke pasar yang mensyaratkan standar kepatuhan tinggi.
Pada Juli 2025, ISO juga menerbitkan ISO 37303:2025: standar baru yang memberikan panduan manajemen kompetensi untuk mendukung CMS yang efektif. Ini menegaskan bahwa kepatuhan bukan hanya soal sistem dan dokumen, tapi soal orang yang memahami dan menjalankannya secara konsisten.
Untuk Siapa
Pelatihan ini dirancang untuk siapa pun yang bertanggung jawab atas aspek hukum dan kepatuhan organisasi: General Counsel, Chief Compliance Officer (CCO), Compliance Manager, Risk Manager, Corporate Secretary, Internal Auditor, Procurement Manager, HR Manager, hingga Direktur Utama dan jajaran manajemen senior yang ingin memahami paparan risiko hukum dan kepatuhan di level strategis.
Peserta yang mendapat manfaat terbesar adalah mereka yang:
Pelatihan ini tidak mensyaratkan latar belakang hukum formal. Yang dibutuhkan adalah pemahaman bahwa aspek hukum dan kepatuhan memengaruhi keberlanjutan bisnis, dan kemauan untuk mengelolanya secara terstruktur.
Hasil
Setelah menyelesaikan program ini, peserta tidak hanya memiliki pemahaman konseptual. Mereka bisa langsung menerapkan keterampilan konkret di tempat kerja.
Beberapa hal yang bisa dikerjakan segera setelah pelatihan:
Ini adalah kompetensi yang langsung menjawab kebutuhan nyata korporasi Indonesia di tengah kompleksitas regulasi yang terus berkembang. Lihat selengkapnya di halaman layanan compliance GRC Indonesia untuk memahami bagaimana kami mendampingi organisasi dalam perjalanan ini.
Metode
Program ini tidak menggunakan pendekatan ceramah satu arah. Setiap sesi dirancang agar peserta langsung berlatih menerapkan konsep ke situasi nyata.
Metode yang digunakan mencakup:
Pendekatan ini sejalan dengan filosofi GRC Indonesia yaitu bukan pelatihan generik, tapi program yang disusun mengikuti standar dan kondisi regulasi yang relevan dengan industri peserta.
Jadwal
5-6
2-3
2-3
1-2
1-2
3-4
1-2
1-2
2-3
1-2
Lokasi
Kami hadir di berbagai kota besar di Indonesia untuk memudahkan aksesibilitas Anda:
Jakarta
Gedung Permata Kuningan, Lt. 17, Jakarta Selatan
Bandung
Hotel Aston Tropicana, Cihampelas*
Yogyakarta
Hotel Khas Tugu
Surabaya
AMG Tower Lantai 17, Gayungan
*Syarat dan ketentuan berlaku untuk lokasi tertentu.
Investasi
Durasi
program penuh
Online
per peserta
Offline
per peserta
*Syarat dan ketentuan berlaku untuk lokasi tertentu.
untuk informasi jadwal dan penawaran terbaik
FAQ
Pelatihan hukum korporasi biasa berfokus pada substansi hukum: kontrak, litigasi, dan regulasi sektoral. Pelatihan Legal and Compliance Management mengintegrasikan perspektif manajemen risiko, tata kelola, dan kepatuhan dalam satu kerangka kerja strategis. Peserta tidak hanya memahami apa yang diatur hukum, tapi juga bagaimana membangun sistem yang memastikan kepatuhan berjalan secara konsisten di seluruh organisasi.
Tidak. Program ini dirancang untuk profesional dari berbagai latar belakang: Legal Officer, Compliance Manager, Risk Manager, Internal Auditor, HR Manager, hingga manajemen senior yang tidak memiliki latar belakang hukum formal. Materi disusun secara praktis dan sistematis sehingga peserta dari bidang non-hukum pun bisa mengikutinya dengan baik.
ISO 37301:2021 adalah standar internasional untuk Sistem Manajemen Kepatuhan yang menggantikan ISO 19600:2014. Standar ini bersifat certifiable, berlaku untuk semua jenis organisasi, dan membantu perusahaan membangun sistem kepatuhan yang terstruktur, terukur, dan terus meningkat. Bagi korporasi Indonesia, ISO 37301 menjadi acuan penting karena diakui oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan relevan untuk memenuhi kewajiban regulasi dari berbagai regulator sekaligus.
Program ini dapat diselenggarakan dalam format 2-3 hari tatap muka, atau setara dalam format online, tergantung kedalaman pembahasan dan kebutuhan organisasi. Untuk informasi jadwal dan format terkini, silakan hubungi tim GRC Indonesia via WhatsApp untuk mendapatkan informasi program yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda.
Peserta yang menyelesaikan program ini mendapatkan sertifikat keikutsertaan dari GRC Indonesia. Selain itu, bagi yang ingin mendapatkan sertifikasi profesional yang diakui BNSP, GRC Indonesia juga menyelenggarakan program sertifikasi seperti Qualified Risk Management Officer (QRMO) dan Qualified Risk Management Professional (QRMP) yang relevan dengan kompetensi Legal dan Compliance Management.
Temukan insight seputar pengetahuan asesmen dan peningkatan kapasitas para profesional di bidang tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan (governance, risk management, and compliance)



