Pengendalian internal atas pelaporan keuangan (Internal Control Over Financial Reporting atau ICOFR) menjadi elemen krusial dalam memastikan integritas dan keandalan laporan keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam lingkungan bisnis yang semakin kompleks dan diatur ketat, laporan keuangan yang akurat dan bebas dari salah saji material adalah fondasi untuk mendukung pengambilan keputusan yang tepat oleh manajemen, pemegang saham, dan pemangku kepentingan lainnya. Kementerian BUMN, melalui Keputusan Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko No. SK-5/DKU.MBU11/2024 tertanggal 11 November 2024, telah menerbitkan petunjuk teknis ICOFR untuk menstandarkan praktik pengendalian internal di seluruh BUMN. Pelatihan ini penting karena:
Pelatihan ini relevan di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang semakin tinggi, sekaligus menjadi langkah proaktif untuk mengurangi risiko kecurangan atau kesalahan dalam pelaporan keuangan.
Bagikan Pelatihan ini :
Bagikan Pelatihan ini :