sistem manajemen anti penyuapan

Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001:2016)

Rate this post

Penyuapan (Suap) adalah tindakan memberikan uang, barang atau bentuk lain dari pembalasan dari pemberi usap kepada penerima suap yang dilakukan untuk mengubah sikap penerima atas suatu kepentingan. Dalam undang-undang Nomor 11 Tahun 1980, Penyuapan dapat diartikan Memberi Suap & Menerima Suap. Memberi Suap merupakan tindakan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum. Sedangkan Menerima Suap merupakan tindakan menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuai atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajiban yang menyangkut kepentingan umum.

 

Apa itu Anti Penyuapan?

Dalam KBBI Anti dapat diartikan tidak setuju, tidak suka, tidak senang. Sedangkan Penyuapan sendiri telah disebutkan di atas. Dapat disimpulkan Anti Penyuapan adalah tindakan yang tidak disukai dalam memberikan uang, barang, atau lainnya guna mendapatkan keuntungan atau suatu kepentingan.

Untuk menanggulangi tindak korupsi dan penyuapan yang semakin marak terjadi dalam suatu organisasi, yang dapat berpengaruh terhadap segala sektor kehidupan, maka ISO mengeluarkan standar yang mengatur sistem penyuapan, yakni ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan atau yang biasa disebut dengan SMAP.

Sistem Manajemen Anti Penyuapan ini menggunakan pendekatan berbasis risiko. Di mana suatu organisasi dapat menentukan keputusan serta pengendalian yang lebih baik kepada mitra bisnis atau pihak ketiga yang berinteraksi dengan organisasi, melalui pemahaman serta manajemen risiko yang akan muncul dari adanya hubungan kerja sama dengan mitra tersebut. Standar ini menentukan penerapan kebijakan, prosedur dan pengendalian organisasi yang wajar yang sesuai dengan risiko penyuapan yang dihadapi organisasi.

 

Mengapa Dibutuhkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)?

Selain menjadi tanggung jawab organisasi/perusahaan atas bisnisnya, dengan adanya SMAP, perusahaan juga dapat memastikan bahwa proses bisnis yang dilakukan berjalan dengan benar dan menghindari terjadinya penyuapan. Perusahaan juga dapat mengukur, mengontrol serta mendeteksi tindakan penyuapan. Penerapan SMAP pada suatu organisasi dapat menunjukkan bahwa organisasi tersebut berkomitmen terhadap integritas, sehingga mendapatkan kepercayaan dan menjadi nilai tambah di mata mitra.

Tanpa melihat ukuran atau jenis organisasi, penerapan sistem manajemen penyuapan akan menjadi kebutuhan organisasi dalam menjalankan aktivitas operasional nya. Adanya kepemimpinan dan komitmen dari pemimpin organisasi, manajemen puncak organisasi harus menjamin bahwa organisasi dapat beroperasi secara berkelanjutan dan berkesinambungan. Dalam hal ini, akan menjadi kebutuhan organisasi di mana diperlukan adanya analisis risiko terhadap tindak penyuapan.

Yang perlu diperhatikan adalah bahwa dengan sertifikasi dan implementasi SMAP tidak menjamin bahwa di suatu organisasi akan terbebas sepenuhnya dari tindak penyuapan, namun standar ini dapat membantu organisasi untuk mengidentifikasikan risiko-risiko penyuapan serta dapat menunjukkan langkah mitigasi yang tepat yang dapat dilakukan oleh organisasi untuk mengendalikan risiko dalam rangka untuk mencegah terjadinya penyuapan.

 

Tujuan dan Ruang Lingkup

Risiko penyuapan dalam satu organisasi tergantung dari berbagai faktor seperti ukuran organisasi, lokasi dan sektor dimana organisasi tersebut beroperasi serta sifat, skala dan kompleksitas aktivitas organisasi.

Sementara itu, penyuapan bisa bersifat penyuapan langsung dan tidak langsung. Penyuapan itu sendiri bisa dilakukan baik dari internal organisasi kepada pihak eksternal, pihak eksternal kepada internal organisasi, ataupun sesama pihak internal organisasi. Tindak penyuapan bisa dilakukan oleh personel yang bertindak atas nama organisasi (sehubungan dengan aktivitas organisasi) namun untuk keuntungan pribadi.

ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dirancang untuk membantu organisasi dalam mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan. SMAP menentukan serangkaian langkah serta persyaratan dalam bentuk informasi terdokumentasi (based on evidence) yang harus diterapkan oleh organisasi untuk mengidentifikasikan, me-monitoring, menangani serta mengendalikan risiko-risiko gratifikasi, korupsi dan penyuapan. Hal ini dapat disesuaikan dengan ukuran organisasi serta risiko penyuapan yang dihadapi.

Baca juga: ARTI PENYUAPAN DAN GRATIFIKASI DALAM ISO 37001:2016

Siapa saja yang dapat menerapkan ISO 37001:2016 (SMAP), dan apa saja keuntungan nya?

SMAP merupakan standar yang dapat digunakan oleh setiap organisasi di segala sektor (publik, swasta, dan nirlaba), dan tidak terbatas pada besar atau kecil nya ukuran suatu organisasi.

Keuntungan yang akan diperoleh bagi organisasi yang menerapkan SMAP adalah:

  1. Dapat membantu organisasi dalam menerapkan sistem manajemen anti penyuapan serta meningkatkan monitoring serta control yang ada.
  2. Membantu organisasi dalam memetakan risiko-risiko penyuapan yang ada di organisasi serta guide dalam menentukan mitigasi risiko yang tepat untuk mencegah penyuapan.
  3. Memberikan jaminan kepada stakeholder, pelanggan serta rekan bisnis lainnya bahwa organisasi telah menerapkan fungsi sistem manajemen anti penyuapan yang diakui secara internasional.
  4. Meningkatkan nilai organisasi/perusahaan.

 

Langkah-langkah dalam penerapan ISO 37001:2016 (SMAP)

Adapun langkah penerapan SMAP berdasarkan Standar ISO 37001:2016 terdapat 10 klausul yang dapat diterapkan sesuai dengan Annex SL. 10 klausul tersebut dapat digambarkan sebagai berikut :

Gambar 1. Klausul Sistem Manajemen Anti Penyuapan

 

 

Referensi : ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (BSN, 2016);

 

Open chat
Hubungi kami