ISO 37001

Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Penyuapan dengan ISO 37001

Rate this post

Penyuapan, Gratifikasi, Pemerasan?

Salah satu jenis korupsi adalah pemberian-pemberian dari satu pihak ke pihak lainnya. Pemberian-pemberian ini dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu (1) penyuapan, (2) gratifikasi, dan (3) pemerasan.

Penyuapan adalah bentuk pemberian yang dilakukan oleh korporasi atau pihak swasta berupa pemberian barang, uang, janji, dan bentuk lainnya yang bertujuan memengaruhi pengambilan keputusan dari pihak penerima suap. Suap disertai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Tindakan suap, baik yang dilakukan di dalam atau pun luar negeri, pada jam kerja atau pun di luar jam kerja, akan dipidana.

Di sisi lain, gratifikasi adalah segala bentuk pemberian, baik bernilai besar atau pun kecil. Gratifikasi dan uang suap umumnya sama-sama diinisiasi oleh pemberi. Akan tetapi, perbedaan mendasar antara kedua hal tersebut adalah tindakan gratifikasi tidak bersifat transaksional. Apabila tindakan suap dilakukan untuk memengaruhi keputusan penerima, gratifikasi dilakukan sebagai upaya “mencari perhatian” kepada pejabat dengan tujuan memengaruhi kebijakan dalam jangka panjang. Sebagian ahli bahkan berpendapat bahwa gratifikasi merupakan suap yang tertunda.

Sementara pemerasan adalah tindakan menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya. Namun demikian, unsur “memaksa” menjadi sangat penting untuk dibuktikan pada tindakan pidana ini karena sering dijadikan alasan bagi pihak pemberi sebagai dalih pemberian. Perbedaan mendasar antara penyuapan dan pemerasan adalah dari segi inisiator serta unsur pemaksaan antara pemberi dan penerima.

Kasus Penyuapan di Indonesia

Tindakan korupsi dapat terjadi di berbagai instansi, baik DPR/DPRD, BUMN/BUMD, Pemerintah Provinsi, Kementerian/Lembaga, Komisi, ataupun Pemkab/Pemkot. Berdasarkan hasil data analisis, mayoritas 36% tersangka korupsi berasal dari kementerian dan lembaga. 32% berasal dari Pemkab/Pemkot, 14% berasal dari pemerintah provinsi. Dari tindakan korupsi tersebut, sebagian besar tindak pidana yang terjadi adalah kasus pidana penyuapan sebanyak 507 kasus (39%).

 

Salah satu skandal kasus penyuapan yang sempat mendapat sorotan besar adalah skandal suap Meikarta yang terjadi pada Oktober 2018. Proyek fenomenal Meikarta tersebut tersangkut kasus suap penyalahgunaan izin lahan Lippo Group. KPK pun menyeret bupati Bekasi dan direktur operasional Lippo Group atas penyuapan senilai Rp 7 Milliar. Ketentuan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi ini telah diatur dalam Undang-Undang.

Peraturan terkait Penyuapan

Peraturan terkait korupsi sektor korporasi sebagai pelaku tindak pidana diatur dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi. Pada UU No.20 tahun 2001 pasal 20 ayat 2, dinyatakan bahwa tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.

Pidana yang diberikan tidak hanya bagi penerima, tapi juga pemberi suap. Pidana untuk pemberi suap diatur dalam pasal 5 ayat 1 dan 2 UU No.20 tahun 2001. Pada pasal ini dijelaskan bahwa: pelaku suap dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) bagi setiap orang yang:

  1. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
  2. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Pidana terhadap penerima suap dijelaskan pada pasal 5 ayat 2 UU No.20 tahun 2001. Pada pasal ini dinyatakan bahwa; pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1.

Dalam rangka menindaklanjuti regulasi ini, diberlakukan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016. Pada aksi 20 dinyatakan bahwa salah satu upaya untuk mencegah dan memberantas korupsi adalah dengan melakukan inisiasi upaya sertifikasi antikorupsi.

Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Penyuapan dengan ISO 37001

Salah satu sistem manajemen antikorupsi yang dapat diterapkan dan disertifikasi dalam rangka mencegah tindakan penyuapan adalah ISO 37001:2016. ISO 37001:2016 diterbitkan pada 15 Oktober 2016 untuk membantu organisasi mencegah, melaporkan, maupun menyelesaikan kasus penyuapan. Sistem ini dirancang untuk menumbuhkan budaya antisuap pada suatu organisasi dan meningkatkan peluang untuk mendeteksi upaya-upaya insiden penyuapan dari awal. Sistem manajemen ini bersifat fleksibel sehingga dapat diterapkan pada berbagai jenis organisasi, perusahaan, lembaga, ataupun institusi.

Langkah-langkah penerapan ISO 37001:2016 adalah sebagai berikut.

  1. Membentuk dan membina komitmen manajemen
  2. Menunjuk pengawas anti-penyuapan
  3. Menilai risiko suap untuk seluruh aktivitas
  4. Menetapkan dan mewujudkan kebijakan, prosedur, ataupun kontrol lainnya berdasarkan risiko suap yang mungkin terjadi
  5. Melakukan peningkatan kesadaran bagi semua pihak terkait
  6. Melaporkan, memantau, dan menginvestigasi implementasi sistem manajemen antisuap serta menginvestigasi kasus suap yang terjadi
  7. Melakukan tindakan korektif dan peningkatan berkelanjutan

Penerapan ISO 37001:2016 akan membantu organisasi dalam meningkatkan pengendalian terhadap salah satu tindakan korupsi. Implementasi sistem ini juga memberikan kepercayaan terhadap seluruh pihak berkepentingan organisasi, baik manajemen, pemilik, pelanggan, dan rekan bisnis, bahwa organisasi telah melaksanakan praktik pengendalian antisuap yang baik dan telah diakui secara internasional. Apabila suatu saat terjadi penyelidikan kasus penyuapan dalam organisasi, penerapan sistem ini juga akan memberikan bukti kepada jaksa maupun pengadilan bahwa organisasi telah mengambil langkah-langkah dalam upaya pencegahan penyuapan.

Open chat
Hubungi kami