Efektifitas Penerapan Manajemen Risiko Lewat Permen BUMN No. PER-5/MBU/09/2022

Efektifitas Penerapan Manajemen Risiko Lewat Permen BUMN No. PER-5/MBU/09/2022

Rate this post

Perkembangan teknologi membuat organisasi saat melakukan kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasarannya menghadapi banyak tantangan, kendala atau hambatan, baik kecil maupun besar, bahkan dapat menjadi ancaman atau peluang.

Kendala dan ketidakpastian akibat dari kegiatan organisasi ini biasa dikenal sebagai risiko. Manajemen risiko perlu diterapkan untuk memahami datangnya suatu risiko akibat dari perkataan, perbuatan atau keadaan. Termasuk pengelolaan risiko pada BUMN.

Pengelolaan manajemen risiko pada BUMN sendiri telah memiliki aturan terbaru yang dibuat pemerintah. Simak penjelasan berikut untuk memahami seputar aturan BUMN tentang manajemen risiko.

Permen BUMN Tentang Manajemen Risiko

Awal September 2022 lalu, Kementerian BUMN menerbitkan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per- 5/MBU/09/2022 tentang Manajemen Risiko pada BUMN. Peraturan ini dapat membantu BUMN dalam membangun kepatuhan, kapasitas dan kapabilitas dalam penerapan manajemen risiko organisasi yang sistematis, terstruktur, dan terukur serta tertelusur.

Peraturan ini diterapkan bagi BUMN konglomerasi dengan jumlah pendapatan dari anak perusahaan terkonsolidasi lebih besar atau sama dengan 20% dari pendapatan BUMN, memiliki investasi pada anak perusahaan dengan total investasi lebih besar atau sama dengan 5% dari modal BUMN, dan atau memiliki anak perusahaan dengan saham seri A, serta BUMN individu yang tidak memenuhi kriteria di atas.

Artinya, Permen BUMN ini tidak hanya berlaku bagi BUMN melainkan juga bagi anak perusahaan BUMN, khususnya perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN. Berkaitan dengan hal ini, Permen BUMN mewajibkan BUMN untuk menerapkan model tata kelola risiko yang terdiri atas model 3 lini dan tata kelola terintegrasi.

Kategori BUMN terkait Pengaturan Manajemen Risiko

Permen BUMN ini mengatur klasifikasi BUMN dan anak perusahaan berdasarkan intensitas risiko yang mengacu pada ukuran dan kompleksitas BUMN dan anak perusahaan menjadi empat kategori, yaitu:Ā 

  1. Sistemik A

Kategori ini untuk BUMN dan anak perusahaan yang memiliki ukuran besar dan kompleksitas tinggi.

  1. Sistemik B

Kategori untuk BUMN dan anakĀ  perusahaan yang memiliki ukuran tidak besar namun dengan kompleksitas tinggi.

  1. Signifikan

Berlaku untuk BUMN dan anak perusahaan yang memiliki ukuran besar namun dengan kompleksitas tidak tinggi.

  1. Netral

Diterapkan pada BUMN dan anak perusahaan yang memiliki ukuran tidak besar dan kompleksitas tidak tinggi.

Kategorisasi menjadi penentu bagi BUMN dan anak perusahaan dalam hal organ pengelola risiko yang harus dimiliki serta pelaporan risiko yang harus dijalankan. Permen BUMN di atas juga mensyaratkan agar BUMN, dan anak perusahaannya, mengadopsi taksonomi risiko sesuai arahan Kementerian BUMN, memenuhi kecukupan kebijakan manajemen risiko, proses manajemen risiko, dan sistem pengendalian internal, serta melakukan perencanaan, penerapan, monitoring, dan evaluasi manajemen risiko, berikut pelaporannya.

Baca juga:

Perlunya Penyesuaian Manajemen Risiko BUMN Sesuai Permen

Permen BUMN tentang manajemen risiko ini penting bagi profesional bidang manajemen risiko di BUMN dan anak perusahaan BUMN. Aturan ini perlu direspon dengan melakukan kajian kesesuaian praktik penerapan manajemen risiko yang dijalankan dengan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Permen BUMN. Lewat penerapan Permen BUMN, pada akhirnya kesenjangan dapat segera teridentifikasi dan rencana pemenuhannya dapat segera diusulkan kepada manajemen puncak.

Setiap BUMN perlu melaksanakan selfassessment intensitas risiko untuk mengidentifikasi pada kategori apa entitas berada. Walaupun Kementerian BUMN akan menerbitkan Keputusan Menteri sebagai petunjuk pelaksanaan Permen BUMN di atas, masing-masing BUMN dan anak perusahaan hendaknya mengantisipasi kebutuhan untuk mengembangkan struktur organisasi, kebijakan, serta prosedur manajemen risiko sesuai Permen BUMN.

Standar ISO 31000 Dukung Permen BUMN

SNI ISO 31000 sebagai standar praktik terbaik nasional penerapan manajemen risiko yang diadopsi dari standar praktik terbaik dunia tidak bertentangan dengan isi Permen BUMN Nomor Per- 5/MBU/09/2022 tentang Manajemen Risiko. Bahkan standar ini mendukung, isi ketentuan Permen BUMN. Baik perancangan desain kerangka kerja manajemen risiko berbasis SNI ISO 31000, yang dalam istilah digunakan dalam Permen BUMN yaitu tata kelola risiko, maupun proses manajemen risiko berbasis SNI ISO 31000.

Standar ISO 31000 dan Permen BUMN ini mengarahkan organisasi, dalam hal ini BUMN dan anak perusahaannya, untuk menyesuaikannya manajemen risikonya dengan konteks internal dan eksternalnya masing-masing, di mana Permen BUMN merupakan salah satu konteks eksternal yang harus ditaati.

Selain itu, BUMN dan atau anak perusahaan BUMN yang telah mengadopsi SNI ISO 31000 dalam penerapan manajemen risikonya juga akan lebih cepat beradaptasi dalam melaksanakan isi ketentuan Permen BUMN. Alasannya karena telah terbiasa dengan prinsip ā€œPerbaikan Sinambungā€ dalam SNI ISO 31000 yang dijalankan melalui pelaksanaan komponen ā€˜Evaluasiā€™ dan ā€˜Perbaikanā€™ pada kerangka kerja manajemen risiko serta aktivitas ā€˜Pemantauan dan Tinjauanā€™ dalam proses manajemen risiko SNI ISO 31000.

Lebih jauh lagi, SNI ISO 31000 bahkan mengarahkan rangkaian praktik manajemen risiko spesifik berdasarkan regulasi dan standar industri ke dalam suatu sistematika manajemen risiko yang holistik bagi organisasi (enterprise risk management).

Berdasarkan penjelasan ringkas di atas, dapat dipahami bagaimana mengembangkan pedoman manajemen risiko berbasis PerMen BUMN Nomor Per-5/MBU/09/2022, dan sekaligus sejalan dengan SNI ISO 31000 (yang identik dengan Standar Internasional ISO 31000).

Alhasil, BUMN dapat lebih gesit dan tangguh untuk tidak hanya bersandar pada regulasi pokok nasional, tetapi juga tangguh dalam pergaulan/persaingan internasional sesuai standar.

Pelatihan Manajemen Risiko Berdasarkan ISO 31000 (1)

Open chat
Hubungi kami