Cara Menghilangkan Budaya Korupsi di Perusahaan dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016

Cara Menghilangkan Budaya Korupsi di Perusahaan dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016

Rate this post

Penyuapan merupakan salah satu kasus yang cukup banyak diungkap oleh pihak berwajib di Indonesia. Baik itu di instansi pemerintahan atau pun di swasta. Berbagai upaya pun dilakukan untuk menerapkan sistem yang bersih dari praktik-praktik penyuapan atau pun korupsi.

Isu penyuapan ini juga menjadi permasalahan global, sehingga badan standar internasional atau ISO mengeluarkan ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Standar ini menjadi acuan utama internasional untuk membangun perusahaan yang bersih dari praktik korupsi. 

Selain di perusahaan ISO 37001:2016 juga diberlakukan di instansi pemerintahan, termasuk di Indonesia. Seperti penetapan SNI ISO 37001:2016 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden No 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Pengertian Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Sistem Manajemen Anti Penyuapan merupakan sistem yang mengendalikan dan mencegah terjadinya penyuapan. Hal ini kemudian disusun dalam bentuk standar penerapan dalam ISO 37001. 

Penerapan ISO 37001:Sistem Manajemen Anti Penyuapan ini akan membantu perusahaan atau organisasi dalam mencegah korupsi atau suap yang dapat merusak iklim usaha dan bisnis. Tujuannya untuk mendorong perusahaan lebih berintegritas dan transparan.

ISO 37001 memuat sejumlah langkah pencegahan praktik suap di perusahaan, seperti;

  • Penetapan kebijakan anti penyuapan
  • Penunjukan petugas pengawas praktik anti-penyuapan.
  • Pembinaan dan pelatihan anggota organisasi
  • Penerapan manajemen risiko antisuap
  • Pelembagaan laporan prosedur investigasi

Pemerintah Indonesia melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN) Standar Nasional Indonesia SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti-Suap dengan mengadopsi secara identik standar ISO 37001. Hal sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mencegah korupsi di tataran pemerintah dan swasta.

Korupsi merupakan kejahatan yang menimbulkan dampak negatif yang cukup krusial dan berdampak pada stabilitas negara. Oleh sebab itu, antikorupsi ini menjadi salah satu pembahasan utama dalam G20.  Sebab, kesejahteraan masyarakat luas tidak akan bisa tercapai jika praktik korupsi masih merajalela.

Tahapan ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan 

Dalam penerapannya Sistem Manajemen Anti Penyuapan bisa berdiri sendiri dan diintegrasikan dengan sistem manajemen lainnya. Berikut tahapan dalam Sistem Manajemen Anti Penyuapan :

  • Konteks :

Menentukan isu eksternal dan internal

Menentukan penilaian risiko serta ruang lingkup. 

Menentukan persyaratan pemangku kepentingan.

  • Kepemimpinan : 

Menentukan kepemimpinan dan komitmen 

Menentukan peran dan tanggung jawab pemimpin

Menentukan kebijakan anti penyuapan dan fungsi kepatuhan

  • Perencanaan : 

Merencanakan mengenai penanganan risiko penyuapan

Menentukan sasaran Sistem Manajemen Anti Penyuapan 

  • Dukungan : 

Memantau sumber daya, kompetensi dan proses kepegawaian

Memantau kepedulian dan pelatihan

Memantau komunikasi dan informasi terdokumentasi.

  • Operasi : 

Mengimplementasikan Uji kelayakan

Pengendalian keuangan dan nonkeuangan

Pengendalian area risiko tinggi

Laporan kepedulian

Investigasi penanganan

  • Evaluasi : 

Mengevaluasi terhadap tinjauan manajemen

Mengevaluasi fungsi kepatuhan

  • Peningkatan : 

Optimalisasi ketidaksesuaian tindakan korektif

Peningkatan berkelanjutan

Prinsip Dasar Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Dalam memaksimalkan penerapan Sistem Manajemen Anti berbasis ISO 37001: 2016 terdapat 6 prinsip dasar yang harus diperhatikan oleh perusahaan, yaitu:

  • Komitmen Manajemen Puncak

Prinsip yang pertama yaitu Komitmen Manajemen Puncak terhadap penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 sebagai bentuk keseriusan perusahaan dalam menerapkan sistem tersebut.

Komitmen manajemen tertinggi itu harus mampu meyakinkan seluruh unsur perusahaan terkait tujuan dan sasaran Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang ingin dicapai. 

Komitmen ini harus terlihat dalam kebijakan, pengawasan dan tindakan oleh pimpinan perusahaan dalam menjalankan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

  • Identifikasi dan Analisis Risiko Penyuapan

Prinsip dasar ke dua yaitu melakukan identifikasi dan analisis risiko penyuapan yang berpotensi terjadi di perusahaan. Hasil identifikasi tersebut harus ditindaklanjuti dengan proses mitigasi, dan pengendalian risiko agar tidak menimbulkan dampak yang akan mengganggu jalannya perusahaan.

  • Uji Kelayakan 

Persyaratan wajib dalam menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 adalah uji kelayakan atau due diligence yaitu sebuah proses pengumpulan data untuk mengetahui rekam jejak mitra atau pihak yang akan bekerja sama dengan perusahaan.

Uji kelayakan ini dilakukan terhadap, calon manajemen baru, calon karyawan baru, calon pemasok/kontraktor, calon pelanggan, dan lainnya. Perusahaan harus memiliki mekanisme yang telah disepakati dalam melakukan uji kelayakan tersebut.

  • Informasi Terdokumentasi yang Memadai

Prinsip dasar penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 selanjutnya yaitu untuk menetapkan kebijakan dan informasi terdokumentasi berdasarkan aturan dan kebijakan regulasi yang berlaku.

Data dan informasi tersebut diperlukan untuk membantu perusahaan dalam upaya mengendalikan risiko penyuapan atau gratifikasi yang mungkin terjadi dalam perusahaan.

  • Komunikasi

Kebijakan dan peraturan yang telah ditetapkan dalam penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan harus disosialisasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh unsur perusahaan, termasuk juga kepada mitra atau pihak eksternal.

Mekanisme komunikasi dan sosialisasi ini bisa dilakukan melalui pelatihan, sosialisasi, media sosial, website, poster, spanduk, banner, dan sebagainya.

  • Monitoring dan Evaluasi

Prinsip dasar terakhir dari penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 yaitu memonitoring serta mengevaluasi penerapan sistem tersebut. Hal ini harus dijalankan secara berkala agar berjalan efektif.

Hasil monitoring dan evaluasi ini akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi untuk perbaikan atau pun perubahan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Sehingga sistem yang diterapkan adaptif dengan perkembangan isu, baik di internal perusahaan atau isu eksternal.

Baca juga:

Memaksimalkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001:2016 telah menjadi acuan bagi banyak perusahaan, termasuk di instansi pemerintahan. Namun demikian, masih banyak perusahaan/organisasi yang tidak mampu mencegah dan mengawasi praktik-praktik korupsi tersebut, terlihat masih banyaknya perusahaan yang terjerat oleh kasus hukum.

Perlu bagi perusahaan untuk terus memaksimalkan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ini agar mampu mengelola bisnis yang bersih dari penyuapan. Kali ini, GRC-Indonesia kembali membuka Training Sistem Manajemen Anti Penyuapan untuk membantu perusahaan Anda dalam membentuk sistem pencegahan, pengawasan dan penindakan terkait praktik-praktik yang mengarah pada penyuapan dan korupsi.

Training ini akan membantu perusahaan dalam menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan dengan pendekatan berbasis risiko, ISO 37001. Sehingga perusahaan mampu membuat keputusan yang lebih baik dalam mencegah potensi penyuapan.

Daftarkan perusahaan Anda sekarang juga, dan mulai ambil bagian untuk membangun iklim usaha yang lebih bersih dan jauh dari praktik-praktik korupsi. It’s Time to Upgrade Your Skills!

Training ISO 37001 Anti Penyuapan

Open chat
Hubungi kami