Kepatuhan berasal dari kata patuh, yang berarti tunduk, taat, dan turut. Mematuhi berarti menunduk, menuruti, dan menaati. Kepatuhan berarti ketundukan, ketaatan, keadaan seseorang tunduk menuruti sesuatu atau seseorang. Jadi, dapatlah dikatakan kepatuhan hukum adalah keadaan seseorang warga masyarakat yang tunduk patuh dalam satu aturan main (hukum) yang berlaku.
Kepatuhan hukum adalah ketaatan pada hukum, dalam hal ini hukum yang tertulis. Kepatuhan atau ketaatan ini didasarkan pada kesadaran. Hukum dalam hal ini hukum tertulis atau peraturan perundang-undangan mempunyai pelbagai macam kekuatan, yaitu kekuatan berlaku atau “rechtsgeltung”.
Kalau suatu undang-undang memenuhi syarat-syarat formal atau telah mempunyai kekuatan secara yuridis, tetapi secara sosiologis dapat diterima oleh masyarakat, kondisi itu disebut kekuatan berlaku secara sosiologis. Masih ada kekuatan berlaku yang disebut filosofische rechtsgetung, yaitu apabila isi undang-undang tersebut mempunyai ketiga kekuatan berlaku sekaligus.
Di dalam konteks kepatuhan hukum, ada sanksi positif dan negatif. Ketaatan merupakan variabel tergantung yang didasarkan kepada kepuasan diperoleh dengan dukungan sosial. Menurut Satjipto Rahardjo, ada tiga faktor yang menyebabkan masyarakat mematuhi hukum:
- Kepatuhan (compliance), yaitu harapan akan suatu imbalan dan usaha untuk menghindarkan diri dari hukuman yang mungkin timbul apabila seseorang melanggar ketentuan hukum. Ada pengawasan yang ketat terhadap kaidah hukum tersebut.
- Identifikasi (identification), yaitu bila kepatuhan terhadap kaidah hukum ada bukan karena nilai intrinsiknya, melainkan agar keanggotaan kelompok tetap terjaga serta ada hubungan baik dengan mereka yang diberi wewenang untuk menerapkan kaidah-kaidah hukum tersebut.
- Internalisasi (internalization), yaitu bila seseorang mematuhi kaidah-kaidah hukum karena secara intrinsik kepatuhan tadi mempunyai imbalan. Isinya sesuai dengan nilai nilainya dari pribadi yang bersangkutan.
Kepatuhan merupakan sikap yang aktif yang didasarkan atas motivasi setelah ia memperoleh pengetahuan. Dari mengetahui sesuatu, manusia sadar, setelah menyadari ia akan tergerak untuk menentukan sikap atau bertindak. Oleh karena itu, dasar kepatuhan itu adalah pendidikan, kebiasaan, kemanfaatan, dan identifikasi kelompok. Karena pendidikan, kebiasaan, kesadaran akan manfaat, dan identifikasi dirinya dalam kelompok, manusia akan patuh.
Jadi, kita harus terlebih dahulu tahu bahwa hukum itu ada untuk melindungi dari kepentingan manusia. Setelah tahu, kita akan menyadari kegunaan isinya dan kemudian menentukan sikap untuk mematuhinya.